Beda Ucap dan Isi Surat Rekomendasi Formula E
14 Februari 2020Surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno terkait Formula E di Monas yang menyebutkan telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta berbuntut panjang. Disebutkan ada keterangan berbeda hingga narasi soal pembohongan publik.
Dalam salinan surat yang diterima detikcom, Jumat (14/02), surat yang dibuat pada 11 Februari 2020 tersebut ditujukan ke Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Surat itu merupakan tindak lanjut persetujuan Formula E di kawasan Monas. Dalam surat tersebut, Anies menyertakan rute lintasan yang masuk ke kawasan Monas.
Di poin kedua dalam surat tersebut, Anies menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memperoleh rekomendasi dari TACB DKI Jakarta. Rekomendasi tersebut dituangkan ke dalam surat Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang penyelenggaraan Formula E.
Dia juga mengatakan penyelenggara akan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan empat butir hal yang perlu diperhatikan dan dimuat dalam surat persetujuan tersebut.
Dibantah ketua TACB
Namun pihak TACB membantah telah mengeluarkan rekomendasi tersebut. Ketua TACB DKI Jakarta Mundardjito mengaku tak merekomendasikan pergelaran Formula E di kawasan Monas. Hal ini berbeda dengan surat dari Anies kepada Mensetneg Pratikno.
"Saya nggak tahu, kita nggak bikin, saya ketuanya kan," ucap Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/02).
Sementara itu, Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta mengakui tak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Disebutkan, yang berwenang mengeluarkan rekomendasi adalah Tim Sidang Pemugaran (TSP).
"Eh Pak Mundarjito (Ketua TACB DKI Jakarta) itu memang tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi. Yang berwenang itu TSP (Tim Sidang Pemugaran). Jadi blast aja ke TSP. Pak Mundarjito ya memang nggak tahu," ucap Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana.
Akan dipanggil DPRD
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengadukan Anies ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) atas dugaan manipulasi surat rekomendasi TACB DKI Jakarta soal Formula E di Monas.
"Kami sebagai Ketua Dewan dan fraksi kami melihat ada manipulasi lagi seakan-akan Kepala TACB Pak Mundardjito ini mengiyakan, padahal ini belum ada konfirmasi antara Gubernur dengan dia. Nah, ini kan saya bertanya ke Pak Sesneg kenapa diperbolehkan," kata Prasetio di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Prasetio mengaku kecewa dengan manipulasi surat rekomendasi tersebut. Dia pun menilai Anies telah melakukan pembohongan publik. Prasetio menyatakan akan memanggil Anies. Prasetio akan mengklarifikasi perihal dugaan manipulasi surat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) soal Formula E di Monas.
"Saya akan memanggil (Anies). Hari ini saya masih punya palu, lho. Kalau dia kan punya uang, saya punya palu. Kalau palu ini nggak saya ketokin, nggak terjadi apa-apa. Kalau dia keras, saya keras," kata Prasetio.
Anies enggan berkomentar
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tak mau menjelaskan soal adanya polemik -telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta- dalam suratnya kepada Menteri Sekretaris (Mensesneg) Pratikno. Anies mengatakan keengganan menjelaskan polemik itu, karena Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah menjelaskan lebih dulu.
"Kan sudah (dijelaskan) dari Kepala Dinas (Kebudayaan)," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (13/02). (Ed: rap/pkp)
Baca selengkapnya di: Detik News
Kontroversi Klaim Rekomendasi TACB, Anies Pilih Serahkan ke Bawahan
Ini Surat Anies yang Klaim Dapatkan Rekomendasi TACB, Ternyata Dibantah