Hindari Corona, Korea Utara Dituduh Karantina Orang Asing
24 Februari 2020Kantor berita Korea Selatan, Yonhap, melaporkan pada hari Senin (24/02) bahwa Korea Utara mengkarantina 380 orang asing sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona COVID-19.
"(Kami) telah mengkarantina sekitar 380 orang asing sejauh ini di seluruh negeri, sembari mengintensifkan isolasi, pemantauan medis dan langkah-langkah pengujian kepada mereka yang kembali dari perjalanan ke luar negeri, mereka yang telah melakukan kontak dengan orang-orang tersebut dan mereka yang menunjukkan gejala abnormal," demikian laporan Yonhap mengutip lembaga penyiaran milik pemerintah Korea Utara, Korean Central Broadcasting Station.
Korea Utara sejauh ini tidak melaporkan adanya kasus infeksi virus COVID-19. Tidak ada rincian lebih lanjut tentang identitas orang asing yang dikarantina. Namun kemungkinan mereka termasuk diplomat asing yang ditempatkan di ibu kota Pyongyang dan "orang-orang yang terlibat dalam perdagangan luar negeri," tulis Yonhap. Laporan itu menambahkan bahwa sekitar 3.000 orang yang menunjukkan gejala kini tengah "dimonitor" di provinsi Pyongan Utara yang letaknya dekat dengan Cina.
Awal tahun ini, Korea Utara memberlakukan masa karantina selama 30 hari bagi siapa saja yang diyakini terinfeksi virus COVID-19. Negara itu juga menutup perbatasannya dengan Cina ketika wabah virus semakin parah di sana.
Kantor berita Yonhap juga melaporkan bahwa Korea Utara telah meningkatkan pengawasan, serta memberlakukan tindakan karantina terhadap sejumlah barang impor.
Sementara dari Korea Selatan dilaporkan ada 70 kasus terbaru virus COVID-19 hingga Senin (24/02). Ini berarti total kasus hingga berita ini diturunkan mencapai 833 kasus dengan enam orang dilaporkan meninggal dunia, lapor Yonhap mengutip otoritas kesehatan setempat.
Wuhan kembali dikarantina
Pihak berwenang di Wuhan, Cina, pada hari Senin (24/02) membatalkan keputusan yang tadinya memperbolehkan beberapa orang untuk meninggalkan kota yang tengah dikarantina itu. Pemerintah kota mengatakan bahwa pengumuman pemberian izin itu dibuat tanpa adanya persetujuan pemimpin lokal.
Pengumuman kelonggaran karantina yang diposting media sosial Cina, Weibo, itu pun segera dihapus hanya sekitar tiga jam setelah diumumkan.
"Pengumuman itu dinyatakan tidak valid. Dalam hal ini, kami dengan serius berurusan dengan personel yang bersangkutan," kata otoritas kota Wuhan di akun resminya di Weibo.
Para pejabat di Wuhan telah menuai berbagai kecaman atas cara mereka menangani epidemi ini. Mereka dituduh menutup-nutupi awal merebaknya kasus ini, serta menyebabkan kebingungan dengan cara mengubah kriteria penghitungan jumlah kasus.
Kota Wuhan yang berpenghuni sekitar 11 juta jiwa telah dikarantina sejak 23 Januari 2020 setelah pihak berwenang menutup jalur transportasi masuk dan keluar kota untuk menahan laju penyebaran wabah virus COVID-19.
Virus corona jenis COVID-19 telah menginfeksi hampir 77.000 orang di Cina dan menewaskan lebih dari 2.500 yang sebagian besar kasus berada di Provinsi Hubei.
ae/rap (dpa, Reuters, AFP)