1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

KPK Angkat 66 Jaksa Jadi Penyelidik dan Penyidik

Detik News
10 Juli 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melantik 66 penyelidik dan penyidik baru. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, 66 penyelidik dan penyidik itu merupakan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

https://p.dw.com/p/4TeFi
Gedung KPK, Jakarta
Foto: DW/R. Putra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat 66 orang sebagai penyelidik dan penyidik. Puluhan orang itu memiliki latar belakang sebagai seorang jaksa.

Dilihat dari situs resmi KPK, Senin (10/07), upacara pengangkatan ini telah digelar pada Jumat (07/07). Pengangkatan 66 jaksa sebagai penyelidik dan penyidik ini dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

"Jagalah integritas sebagai penyelidik dan sebagai penyidik. Tanpa integritas, maka kita tidak akan berdiri dengan kokoh," kata Tanak.

Tanak mengatakan 66 jaksa yang diangkat sebagai penyelidik dan penyidik itu bukan jaksa yang baru ditugaskan di KPK. 66 jaksa itu pun telah mengikuti Diklat Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa di Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia.

"Semuanya dari kejaksaan. Mereka jaksa yang sudah bertugas di KPK bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai di KPK.

Dia menambahkan, pengangkatan kepada 66 jaksa sebagai penyelidik dan penyidik ini pun telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.

"Karena Jaksa yang ditugaskan di KPK harus mendapatkan keputusan pimpinan sebagai penyelidik dan penyidik, maka 66 jaksa dilantik sebagai penyelidik dan penyidik setelah mengikuti short course yang dilaksanakan oleh Deputi Dikmas KPK," ujarnya.

Tanak membeberkan alasan 66 jaksa itu diangkat sebagai penyelidik dan penyidik KPK. Para jaksa di KPK diketahui hanya memiliki kewenangan dalam melakukan penuntutan dan eksekusi.

Dia juga mengungkit aturan di UU Kejaksaan di mana jaksa juga mempunyai tugas penyelidikan dan penyidikan.

'Selama ini Jaksa yang bertugas di KPK hanya mendapat Surat Keputusan Pimpinan KPK sebagai Penuntut Umum dan Eksekusi. Padahal menurut UU Kejaksaan, jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi dan sebagai pengacara negara. Dengan dilaksanakan pelantikan tadi, maka ke-66 jaksa tersebut sudah bisa melaksanakan tugas-tugas tersebut," pungkas Tanak. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

KPK Angkat 66 Jaksa Jadi Penyelidik-Penyidik