KPK Tangkap Basah Hakim MK Patrialis Akbar
26 Januari 2017Menurut laporan media, Patrialis Akbar ditangkap di sebuah hotel di Jakarta, Rabu malam (25/1). Sejak Kamis pagi, isu tentang tertangkapnya seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beredar, namun sampai Kamis siang belum ada kepastian.
Akhirnya Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap seorang hakim MK di Jakarta, tanpa menyebutkan nama.
"Benar, ada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK saat ini,” kata Agus kepada wartawan haris Kamis (26/1).
Dia selanjutnya menyatakan, ada beberapa orang yang ditangkap dalam operasi itu dan kini sudah diamankan KPK.
Arief Hidayat selanjutnya mengatakan, Patrialis Akbar akan diskors dari tugasnya dan mungkin dipecat jika ditemukan telah melanggar hukum.
Patrialis Akbar maupun pengacaranya hingga berita ini dibuat belum memberikan tanggapan.
Politisi dari Partai Amanat Nasional ini pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di kabinet SBY. Setelah itu dia ditunjuk SBY menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi. Dalam jabatannya sebagai menteri, dia dengan tegas menuntut hukuman mati buat koruptor. Dia mengatakan, korupsi salah satu penyebab terjadinya bencana atau krisis di masa sekarang.
Ini bukan pertama kalinya hakim MK ditangkap KPK. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar diciduk KPK karena menerima uang suap senilai sekitar Rp 3 miliar pada Oktober 2013.
Akil ditangkap di rumah dinasnya di Jakarta. Dia adalah pejabat tertinggi negara yang pernah ditangkap KPK.
Juni 2014, Mochtar Akil dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan dan dihukum seumur hidup.
hp/yf (rtr, cnnindonesia)