KPU Bahas Pemilu Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada
20 September 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membahas mengenai mekanisme Pilkada ulang pada 2025 nanti. KPU mengatakan mekanisme itu harus disiapkan untuk mengantisipasi adanya daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut per hari ini, sebanyak 35 wilayah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Namun, Afif mengatakan, KPU belum menentukan waktu pasti kapan digelar pilkada ulang jika skema itu terjadi.
"Yang pertama terkait dengan kotak kosong, kami nanti akan simulasikan kebutuhan waktunya. Yang pasti setelah hasil dari Pilkada 2024 selesai, kami simulasikan berapa kebutuhan waktunya," kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024).
Begitupula mengenai tahapan dalam pilkada ulang nantinya, Afif menuturkan belum bisa menjawab. Meski begitu, dia memastikan, akan segera mensimulasikan mengenai hal itu dalam waktu dekat.
"Jadi kapan, tanggal dan waktu belum bisa kami jawab termasuk kebetuhan tahapannya, apakah 11 bulan, 9 bulan atau kurang dari itu kami belum bisa pastikan," ucap Afif.
"Tapi kami sudah menyampaikan dalam waktu dekat kami akan simulasikan sambil menyiapkan pilkadanya ini," imbuh dia.
35 Wilayah Dengan Calon Tunggal
Sebagai informasi, awalnya KPU mencatat ada 43 wilayah yang hanya terdapat calon tunggal, pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Sebanyak 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.
Kemudian, KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September. Dari masa perpanjangan pendaftaran itu, dua wilayah telah terdapat penambahan pasangan calon, sehingga total ada 41 wilayah dengan calon tunggal.
KPU lalu membuka penerimaan kembali dokumen pencalonan pada 11-16 September 2024 bagi wilayah dengan pasangan calon tunggal dan wilayah yang sempat mengajukan bakal pasangan calon tetapi ditolak, serta yang bersengketa di Bawaslu. Hasilnya, saat ini terdapat 35 wilayah dengan calon tunggal.
"Nanti kepastian apakah semuanya memenuhi syarat dan seterusnya, akan ditetapkan di tanggal 22 September di kabupaten dan provinsi sebagaimana daerah dengan paslon tunggal dan bersamaan dengan daerah-daerah yang lain," imbuh Afif.
Berikut 35 daerah dengan calon tunggal per Jumat (20/9/2024):
1. Provinsi Papua Barat
2. Kabupaten Aceh Utara
3. Kabupaten Aceh Tamiang,
4. Kabupaten Asahan
5. Kabupaten Pakpak Bharat
6. Kabupaten Serdang Bedagai
7. Kabupaten Nias Utata
8. Kabupaten Dharmasraya,
9. Kabupaten Batanghari
10. Kabupaten Ogan Ilir
11. Kabupaten Bengulu Utara
12. Kabupaten Lampung Barat
13. Kabupaten Tulang Bawang Barat
14. Kabupaten Bangka
15. Kabupaten Bangka Selatan
16. Kota Pangkal Pinang
17. Kabupaten Bintan
18. Kabupaten Ciamis
19. Kabupaten Banyumas
20. Kabupaten Sukoharjo
21. Kabupaten Brebes
22. Kabupaten Trenggalek
23. Kabupaten Ngawi
24. Kabupaten Gresik
25. Kota Pasuruan
26. Kota Surabaya
27. Kabupaten Benkayang
28. Kabupaten Tanah Bumbu
29. Kabupaten Balangan
30. Kota Samarinda
31. Kabupaten Malinau
32. Kota Tarakan
33. Kabupaten Maros
34. Kabupaten Muna Barat
35. Kabupaten Pasangkayu
Baca artikel Detiknews
Selengkapnya: "KPU Bakal Bahas Mekanisme Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada"