KPU: 4 Juta Pemilih Baru Usia 17 Akan Bisa Gunakan Hak Pilih
7 Juli 2023"Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial nonKTP-el berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," ujar Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenti dalam keterangannya dilihat, Jumat (7/7/2023).
"Adanya pemilih nonKTP-el tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sambungnya.
Sebanyak 4 juta pemilih itu rata-rata mereka yang baru berusia 17 tahun, tepat pada 14 Februari 2024. Selain itu, ada pula pemilih yang sudah berusia 17 tahun dan belum memiliki perekaman e-KTP.
Merespons hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan 4 juta pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara. KPU memastikan mereka tetap potensial memilih meski belum memiliki e-KTP pada 14 Februari 2024.
"Di DP4 itu sudah ada. Makanya DP4 itu kepenjangannya adalah daftar penduduk potensial pemilih untuk Pemilu 2024. Masih potensial dan namanya sudah ada," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos.
Sebab, kata Betty, setiap anak yang lahir telah memiliki NIK. Dia mengatakan pemilih yang baru berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 akan otomatis masuk ke DPT.
"Sepanjang anak itu punya NIK, karena setiap anak yang lahir pasti punya NIK, kalau sudah 17 tahun pada 14 Februari 2024 maka datanya sudah ketarik, masuklah ke DPT kita," jelasnya.
"Misalnya anak yang baru mendapatkan identitas, bisa saja, tapi kan tidak kehilangan hak pilih. DPK masih ada," tambahnya.
Meski belum e-KTP, Betty memastikan mereka dapat memilih menggunakan Kartu Keluarga (KK). Dia menyebut yang akan ditunjukkan saat memilih ialah NIK.
"Untuk yang belum 17 tahun dia masih bisa gunakan kartu keluarga. Misalnya anak saya Aqila, NIK nya ada, itu yang akan ditunjukkan," tuturnya.
Baca artikel di Detik News
Selengkapnya "KPU Pastikan 4 Juta Pemilih Baru Usia 17 Tahun Bisa Gunakan Hak Pilih". (hp)