KPU: Tak Ditandatangani Saksi, Rekapitulasi Suara Tetap Sah
12 Maret 2024KPU memastikan hasil rekapitulasi suara itu tetap sah meski hasil rekapitulasi suara di Sumatera Selatan tak ditandatangani saksi paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dilansir Antara, Selasa (12/3), hal ini disampaikan oleh anggota KPU RI August Mellaz. Para saksi diketahui tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta Selatan.
"Iya dong (tetap sah)," kata Mellaz.
Hal tersebut dikarenakan adanya dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil. Mellaz menilai wajar tak semua peserta pemilu memiliki saksi saat perhitungan suara.
"Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujar Mellaz.
Diketahui rapat pleno terbuka mengungkap alasan saksi 01 tak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sulsel). Menurut Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, saksi 01 menanggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Saksi 01 sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Sama halnya dengan saksi 03. Andika mengatakan saksi 03 merasa keberatan karena menganggap Pilpres 2024 terjadi rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalagunaan bansos, intimidasi hingga politik uang yang menjadikan Pemilu 2024 tidak demokratis.
"Selanjutnya, keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel serta secara kolektif melakukan pelanggaran," kata Andika. (rs)
Baca artikel detiknews,
Selengkapnya "KPU Tegaskan Rekapitulasi Suara Tetap Sah Meski Tak Ditandatangani Saksi"