KPU Umumkan Hasil Pemilu 2019
21 Mei 2019Satu hari lebih cepat dibanding jadwal yang ditentukan sebelumnya yakni tanggal 22 Mei, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan hasil Pemilihan Umum 2019. Bertempat di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat dan dipimpin langsung Ketua KPU RI, Arief Budiman, pasangan Joko Widodo – Ma'ruf Amin ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. Pasangan nomor urut 01 ini unggul dibanding pasangan Prabowo – Sandi dengan perolehan suara 55,50% berbanding 44,50% dari 34 provinsi dan 130 PPLN.
Hasil rekapitulasi ini pun ditetapkan pada Selasa dini hari pukul 01.46 WIB, melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tantangan Hak Asasi Manusia di Indonesia Setelah Pemilu
Dibacakan dalam berita acara oleh Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, terhitung dalam rekapitulasi nasional jumlah suara sah yang masuk yakni sebanyak 154.257.601, dimana pasangan Jokowi- Ma'aruf memperoleh suara sebanyak 85.607.362 suara dan pasangan Prabowo – Sandi memperoleh suara sebanyak 68.650.239 suara.
Selisih kedua pasangan mencapai 11 persen. Diketahui Jokowi – Ma'aruf menang di 21 provinsi sementara Prabowo – Sandi menang di 13 provinsi. Jika dibandingkan tahun 2014, saat itu Jokowi – JK unggul lebih tipis dibanding Prabowo – Hatta. Saat itu Jokowi- JK meraih 53,15% suara dan Prabowo – Hatta meraih 46,85% suara dengan selisih hanya 6,3%.
9 Parpol melenggang ke Senayan
KPU juga telah menetapkan hasil pemilihan legislatif 2019. Hasil pileg ini ditetapkan dalam Keputusan Nomor 135/PL/KPU/V/2019 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Tahun 2019. Sembilan partai politik dipastikan melenggang ke Senayan. Mereka mendapat suara lebih dari ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yakni sebesar 4 persen. Dalam penetepannya, PDIP menjadi partai peraih suara terbanyak diikuti Partai Gerindra di posisi kedua dan Partai Golkar di posisi ketiga dari total 139.971.260 suara yang sah.
PDIP meraup suara sebanyak 27.053.961 atau sebesar 19,33% persen suara. Pencapain ini lebih baik dibanding Pileg 2014 kala itu PDIP meraih 18,95 suara sah. Sementara Gerindra meraup 17.594.839 atau 12,57 persen suara dan Partai Golkar meraup 17.229.789 atau 12,31 persen suara.
Kemudian di peringkat 4 sampai 9 ada PKB dengan perolehan 13.570.097 suara (9,69 persen), Partai Nasdem 12.661.792 suara (9,05 persen), PKS 11.493.663 suara (8,21 persen), Partai Demokrat dengan 10.876.507 suara (7,77 persen), PAN dengan 9.572.623 suara (6,84 persen), dan PPP dengan 6.323.147 suara (4,52 persen).
Sementara tujuh partai yang tidak lolos yakni Partai Perindo dengan 3.738.320 suara (2,67 persen), Partai Berkarya dengan 2.929.495 suara (2,09 persen), PSI dengan 2.650.361 suara (1,89 persen), Partai Hanura dengan 2.161.507 suara (1,54 persen), PBB dengan 1.099.848 (0,79 persen), Partai Garuda dengan 702.536 (0,50 persen), dan PKPI 312.775 (0,22 persen).
3 x 24 jam untuk gugat ke MK
Dalam penetapan hasil Pemilu ini diwarnai dengan penolakan penandatanganan berkas penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Alhasil berita acara pilpres hanya ditandatangani oleh saksi perwakilan pasangan calon nomor urut 01 serta Ketua dan Anggota KPU RI.
"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02, menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan," kata Azis seusai pembacaan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno yang digelar di Gedung KPU, dilansir dari Kompas.com.
BPN menolak hasil pilpres dan pileg di beberapa provinsi. Menurut mereka ada beberapa provinsi yang harus dikoreksi dan dilakukan pemungutan suara ulang seperti di Papua, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Menanggapi ini, Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan KPU memberikan kesempatan kepada peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil perhitungan KPU dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jangka waktu pengajuan gugatan paling lambat yakni 3 (tiga) hari setelah hasil ditetapkan.
"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," imbuh Arief dikutip dari Antara.
Jika tenggat tersebut tidak terdapat gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019 -2024. Sebaliknya, KPU harus menunggu keputusan MK dikeluarkan.
rap/yp (dari berbagai sumber)