Kristen Malaysia Dilarang Pakai Kata "Allah"
14 Oktober 2013Keputusan itu bulat diambil oleh tiga hakim di pengadilan banding Malaysia, untuk membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang memperbolehkan tabloid mingguan berbahasa Melayu yakni The Herald, untuk menggunakan kata Allah – yang disebut oleh banyak orang Kristen di Malaysia telah dipakai selama berabad-abad.
“Penggunaan kata Allah bukan merupakan bagian integral dari iman dalam agama Kristen,” kata hakim ketua Mohamed Apandi Ali di pengadilan. "Penggunaan kata itu akan menimbulkan kebingungan di masyarakat.”
Ketegangan antar Agama
Keputusan itu diambil bertepatan dengan ketegangan yang meninggi dalam hubungan antar etnis dan agama di Malaysia setelah pemilihan umum yang mempolarisasi masyarakat, di mana koalisi pemerintah yang berkuasa ditinggalkan oleh pemilih perkotaan, terutama dari etnik Cina.
Beberapa bulan terakhir, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berupaya menggalang dukungan di antara etnis mayoritas Melayu Muslim, untuk mengamankan dukungan tradisional dari kelompok terbesar itu.
Pemerintahan barunya –didominasi kelompok Melayu dari United
Malays National Organisation UMNO– telah memperketat undang-undang keamanan dan mengajukan sejumlah langkah untuk memperkuat kebijakan affirmative action bagi etnis Malayu yang telah diberlakukan selama beberapa dekade. Sebuah langkah yang akan membalikkan reformasi liberal yang bertujuan menarik kelompok yang lebih luas di negara multietnik tersebut.
Dalam kasus sengketa mengenai penamaan Tuhan ini, pemerintah berpendapat bahwa kata “Allah“ hanya boleh dipakai kelompok Muslim dan bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri Malaysia pada 2008 yang menolak memberikan izin kepada harian Katolik itu untuk menggunakan nama “Allah” dianggap benar atas dasar ketertiban publik.
Sekitar 200 orang dari kelompok Muslim yang berada di luar pengadilan di Putrajaya, menyambut keputusan itu dengan teriakan “Allahu Akbar”.
“Sebagai seorang Muslim, membela penggunaan istilah Allah termasuk jihad. Itu tugas saya untuk mempertahankannya,” kata Jefrizal
Ahmad Jaafar, 39 tahun.
Hak Minoritas
Pengacara surat kabar Katolik itu berargumen bahwa kata Allah telah dipakai sebelum Islam dan telah digunakan secara luas oleh kelompok Kristen dan Katolik di negeri itu.
Mereka keberatan atas keputusan ini dan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Malaysia.
“Bangsa ini harus melindungi dan menjamin hak-hak kelompok minoritas,“ kata Pastur Lawrence Andrew, pendiri sekaligus editor The Herald. “Tuhan adalah bagian integral dari semua agama.”
Kelompok Kristen di Indonesia dan banyak negara Arab hingga hari ini menggunakan kata ”Allah“ dan tidak mendapat tentangan dari otoritas Islam. Gereja-gereja di negara bagian Borneo yakni Sabah dan Sarawak telah menegaskan bahwa mereka akan tetap menggunakan kata itu, meski ada larangan dari pengadilan.
ab/ap (rtr,afp,ap)