Lagi, MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik
29 Maret 2024Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai seharusnya Anwar Usman menunjukkan sikap legawa dan menerima putusan majelis kehormatan atas pencopotan dirinya.
"Majelis kehormatan menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan hakim terlapor, baik secara tersirat maupun tersurat, menunjukkan gelagat dan sikap bahwa hakim terlapor tidak dapat menerima putusan majelis kehormatan No 2/MKMK/L/2023. Pokok pernyataan yang disampaikan hakim terlapor merupakan sanggahan dan bantahan atas proses maupun isi putusan majelis kehormatan termasuk bentuk sanksi yang dijatuhkan kepadanya. Sikap tidak dapat menerima putusan majelis kehormatan tersebut, setidaknya tercermin dalam beberapa pernyataan (jumpa pers)," ujar Yuliandri selaku anggota MKMK dalam sidang, Kamis (28/3).
Yuliandri mengatakan pihaknya tidak menelusuri satu per satu pernyataan Anwar Usman dalam jumpa pers. Sebab, hal yang disimpulkan MKMK dalam konferensi Anwar Usman adalah sikap tidak legawa atau sikap tidak menerima keputusan. Selain itu, menurut MKMK pernyataan Anwar Usman seperti menggambarkan majelis kehormatan adalah skenario menjatuhkan dirinya.
"Hal yang menurut majelis kehormatan menjadi perhatian utama adalah sikap tidak dapat menerima atau legawa atas putusan majelis No 2/MKMK/L/2023. Berdasarkan substansi konferensi pers dan cara hakim terlapor menyampaikannya, tampak nyata bahwa hakim terlapor bukan hanya tidak menerima putusan majelis kehormatan No 2/MKMK/L/2023, melainkan juga membuat pernyataan yang menggambarkan bahwa pembentukan majelis kehormatan merupakan bagian dari skenario untuk menjatuhkan kehormatan dan martabat hakim terlapor," ucapnya.
Sikap Anwar Usman coreng wibawa MK
Menurut MKMK, sikap Anwar Usman itu secara tidak langsung berpengaruh kepada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MK. Yuliandri juga mengatakan majelis kehormatan menemukan sejumlah kejanggalan dalam sikap Anwar Usman.
"Berdasarkan uraian di atas, apabila dikaitkan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim terlapor, majelis kehormatan menemukan kejanggalan dalam sikap yang tidak dapat menerima putusan majelis kehormatan No 2/MKMK/L/2023 sebagaimana ditunjukkan oleh hakim terlapor. Dalam konteks, hakim terlapor, sanksi yang dijatuhkan majelis kehormatan dalam putusan a quo tidak bisa serta merta dimaknai sebagai bentuk pembalasan setimpal atas pelanggaran etika yang dilakukannya. Sanksi dimaksud tidak boleh dan sekaligus tidak tepat dimaknai dalam konteks pemidanaan, melainkan harus diletakkan dalam maknanya sebagai panduan moral agar hakim terlapor tidak menyimpang," katanya.
Pernyataan Anwar Usman juga menimbulkan dampak lain di antaranya menurunnya citra dan wibawa MK di masyarakat.
"Oleh karena itu, kejanggalan sikap hakim terlapor dengan menyampaikan bantahan yang menunjukkan adanya keengganan untuk mematuhi putusan majelis kehormatan, in casu Putusan No 2/MKMK/L/2023 dalam pandangan majelis kehormatan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. Dampak lain yang ditimbulkan akibat dari sikap hakim terlapor demikian adalah turunnya citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat. Padahal, kepercayaan dan dukungan masyarakat merupakan kebutuhan mutlak bagi pentaatan dan efektivitas putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Oleh karena itu, MKMK menilai Anwar Usman perlu dijatuhi sanksi. Hal ini bertujuan agar Anwar Usman menunjukkan sikap patuhnya kepada keputusan majelis kehormatan mengenai pencopotan dirinya dari kursi Ketua MK.
"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan etika di atas berkenan dengan tindakan hakim terlapor yang menggelar konferensi pers berkaitan dengan putusan majelis Kehormatan No 2/MKMK/L/2023 dan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap keputusan MK nomor 17 Tahun 2023, padahal keputusan MK dimaksud adalah untuk melaksanakan putusan majelis Kehormatan nomor No 2/MKMK/L/2023, majelis Kehormatan berpendapat bahwa hakim terlapor ternyata terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 sapta karsa hutama. Dengan demikian, majelis kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada hakim terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya terhadap putusan majelis kehormatan in casu putusan No 2/MKMK/L/2023," tegasnya.
Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman merasa dizalimi
Sebelumnya, hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh pengacara Zico Simanjuntak. Laporan itu terkait ucapan Anwar Usman saat konferensi pers menanggapi pencopotan dirinya dari Ketua MK pada November 2023.
Zico juga melaporkan terkait gugatan tata usaha negara yang diajukan Anwar Usman terkait pencopotan dirinya dari Ketua MK. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT
Untuk diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK menjadi hakim konstitusi karena terbukti melanggar etik terkait putusan yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Setelah dicopot, Anwar Usman menggelar jumpa pers dan merasa dirinya dizalimi.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar mengatakan tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu. Dia menyebut, di era demokrasi, rakyatlah yang akan menentukan siapa presiden dan wakil presiden yang akan dipilihnya.
"Lagi pula perkara PUU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata," ucap Anwar.
"Demikian pula dalam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," tambahnya. (rs)
Baca di detiknews,
selengkapnya "Pertimbangan MKMK Vonis Sanksi Teguran Tertulis ke Anwar Usman"