Langgar Aturan PSBB, 101 Perusahaan di Jakarta Ditutup
29 April 2020Data itu merupakan hasil sidak Pemprov DKI pada 14-28 April 2020. Perusahaan yang ditutup itu terbukti melanggar karena bukan termasuk sektor yang dikecualikan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tapi masih beroperasi.
"(Sebanyak) 101 perusahaan ini tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dan telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya, Rabu (29/4/2020).
Sementara itu, 559 perusahaan lainnya dikenai sanksi berupa teguran karena tidak menjalankan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan PSBB. Perusahaan ini merupakan kategori yang dikecualikan beroperasi saat PSBB dan yang diberi izin pemerintah untuk tetap buka.
"Sebanyak 119 perusahaan di antaranya masuk dalam kategori yang tidak dikecualikan tapi sudah memiliki izin dari Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi namun tidak melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Sedangkan 440 perusahaan adalah perusahaan yang dikecualikan, tapi tidak juga melakukan protokol kesehatan," kata Andri.
Untuk diketahui, masa PSBB di DKI Jakarta kini sudah masuk periode kedua. PSBB periode pertama sudah habis sejak 24 April lalu dan saat ini diperpanjang 28 hari hingga 22 Mei 2020.
Perusahaan apa saja yang bisa beroperasi?
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan izin operasi kepada 14.533 perusahaan di saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Data tersebut tercatat per 26 April 2020.
Perusahaan yang telah mengajukan izin, paling banyak dari sektor industri agro, industri kimia, farmasi dan tekstil, industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika, industri kecil menengah dan aneka, serta kawasan industri dan jasa industri.
"Sampai tanggal 26 April 2020, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak 14.533," kata Sekjen Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4/2020).
Menurutnya hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"Pada lampiran bagian D, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, halaman 24 mensyaratkan adanya izin dari Kementerian Perindustrian bagi sektor industri yang membutuhkan proses berkelanjutan," jelasnya.
Untuk itu pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Pihaknya juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya menerbitkan Surat Menteri Perindustrian kepada Gubernur Bupati dan Walikota seluruh Indonesia bernomor S/336/M-IND/IV/2020 menindaklanjuti Surat Menteri Perindustrian sebelumnya Nomor 7 tahun 2020.
"Kami juga telah melakukan evaluasi pelaksanaan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri selama PSBB dengan beberapa provinsi dan kota, kabupaten yang telah melaksanakan PSBB," tambahnya. (gtp)
Baca artikel selengkapnya di: DetikNews
660 Perusahaan Langgar PSBB Jakarta: 101 Ditutup, 559 Ditegur