Lima Komisioner KPU Aru Ditahan, Bagaimana Pemilu di Sana?
19 Januari 2024Diduga korupsi dana hibah Pilkada 2020, ketua hingga anggota KPU Kepulauan Aru ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini membuat KPU Maluku masih berkoordinasi dengan KPU RI terkait mekanisme pelaksanaan Pemilu 2024 di Kepulauan Aru.
"Tahapan pemilu di Kabupaten Aru sejauh ini berjalan aman dan lancar. Dan setelah adanya penahanan ketua dan anggota KPU atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada, langkah selanjutnya menunggu kebijakan KPU RI," kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon seperti dilansir Antara, Jumat (19/01).
Rifan mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus itu. Dia mengatakan KPU Maluku menunggu petunjuk dari KPU RI terkait nasib para komisioner KPU Kepulauan Aru itu.
"Jadi nanti kita koordinasikan dengan aparat hukum. Kemudian kita tindak lanjuti ke KPU RI dan menunggu petunjuk KPU RI seperti apa," ujarnya.
Dia menegaskan KPU Maluku tidak melakukan intervensi secara hukum. KPU Maluku, katanya, menghargai proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian maupun kejaksaan.
"Kami tidak mengintervensi sedikit pun. Kami menghargai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum," ucap Rifan.
Sebelumnya, lima komisioner KPU Aru yang ditahan Jaksa Penuntut Umum masing-masing yaitu Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.
Penahanan dilakukan setelah JPU menerima proses tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres Aru. Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, Rabu (17/01).
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru 2020 bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres Aru. Dalam hasil penyelidikan diketahui dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru 2020, mendasari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp25.500.000.000 (Rp25,5 miliar) ke KPU Kepulauan Aru.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Nomor: 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023, kerugian keuangan negara sejumlah Rp2.894.277.825 (Rp2,8 miliar). (rs)
Baca artikel selengkapnya: Detik News
5 Komisioner KPU Kepulauan Aru Ditahan, Bagaimana Nasib Pemilu di Sana?