LIPI: Pengurangan Pajak Barang Mewah Untungkan Orang Kaya
25 Juni 2019Peneliti LIPI bidang industri dan perdagangan Maxensius Tri Sambodo mengatakan pemerintah mesti melihat lebih dalam dampak dari kebijakan ini. Efek pertama bisa dilihat dari peningkatan permintaan terhadap barang impor.
"Konten impor barang mewah itu sangat tinggi," ujar Maxensius dalam percakapan melalui telepon dengan Deutsche Welle Indonesia, Selasa (25/06).
"Saya khawatir kalau kebijakani itu lebih sensitif terhadap permintaan impor, itu yang berbahaya. Nantinya dapat berdampak terhadap nilai tukar rupiah karena ketergantungan impor yang semakin besar."
Efek selanjutnya, juga dapat dilihat dalam jangka panjang dari kerangka keadilan ekonomi. Ia mengatakan kebijakan ini lebih melayani kalangan kelas atas dan menengah atas ketimbang menguntungkan masyarakat golongan menengah ke bawah. "Jangan sampai nanti malah mencederai keadilan sosial kita."
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan yang menurunkan Pajak Pengasilan (PPh) atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Peraturan ini menyebutkan bahwa barang yang tergolong sangat mewah untuk properti di antaranya adalah rumah beserta tanahnya dan apartemen kondominium dengan harga jual di atas Rp 30 miliar.
Besarnya Pajak Penghasilan terhadap barang yang tergolong barang mewah, khusus untuk rumah dan apartemen ini sebesar satu persen.
Sementara kendaraan seperti mobil dan kapal mewah pajaknya masih tetap lima persen, ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama seperti dikutip dari Detik Finance.
Usaha tingkatkan konsumsi rumah tangga
Lebih lanjut, Maxensius mengatakan pada dasarnya ia dapat mengerti alasan pengeluaran kebijakan tersebut yaitu untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga yang kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama beberapa tahun belakangan cenderung tetap.
"Memang sejak beberapa waktu terakhir ini kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap pembentukkan PDB cenderung stagnan. Kalau saya coba lihat dari tahun 2013 hingga sekarang cenderung flat di angka 55-56," ujar Maxensius.
Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, pemerintah sedang berusaha mendongkrak konsumsi kalangan menengah atas yang memang memiliki daya beli yang kuat. Sehingga diharapkan bisa menaikkan konsumsi rumah tangga.
"Mungkin pemerintah melihat stagnasi porsi konsumsi rumah tangga dan mungkin akan dicoba diangkat lagi seiring dengan kondisi global yang melesu," ujar Maxensius, "tetapi ini juga ada risiko-risiko yang harus diperhatikan."
Ia mengatakan alih-alih menurunkan pajak penghasilan, pemerintah seharusnya lebih memperkuat lagi insentif di bidang investasi terutama di bidang manufaktur dan industri yang berorientasi kepada penggunaan teknologi tinggi dan medium. Langkah ini, ujarnya, secara jangka panjang bisa berdampak terhadap kesejahteraan dan kemajuan industri dalam negeri.
ae/hp