MA Tolak Kasasi Ba’asyir
27 Februari 2012Senin (27/02), Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Abu Bakar Ba'asyir, yang diajukan pada bulan November 2011. Selain itu MA juga mengembalikan hukuman 15 tahun penjara, yang telah diputuskan PN Jakarta Selatan.
"Permohonan kasasi ditolak. Mengadili sendiri terdakwa Abu Bakar dan mengembalikan hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu15 tahun penjara," dikatakan juru bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur.
Ba'asyir: Pengadilan Rekayasa
Bulan Juni 2011, PN Jakarta Selatan menyatkan Ba'asyir terbukti bersalah membantu penggalangan dana bagi kamp pelatihan teroris di Aceh dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Namun pada bulan Juli 2011, Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman menjadi 9 tahun penjara,
Abu Bakar Ba'asyir telah menolak semua dakwaan dan menuduh bahwa pengadilan terhadap dirinya merupakan konspirasi yang didukung Amerika Serikat guna menghentikan perjuangannnya menerapkan hukum Islam di Indonesia.
Ba'asyir ditangkap pada bulan Agustus 2010, setelang serangkaian aksi penggerebekan polisi terhadap angota kelompok Islam radikal. Dalam salah satu penggerebekan.
Yuniman Farid/afp/dpa
Editor: Ayu Purwaningsih