Mahkamah Agung India Larang Homoseksual
11 Desember 2013Aturan lama yang dihidupkan kembali itu akan membuat seks diantara kaum gay bisa dijatuhi hukuman penjara hingga puluhan tahun.
Dua hakim menolak keputusan Pengadilan Tinggi Delhi tahun 2009 atas pasal 377 kitab undang-undang hukum pidana yang melarang “tindakan jasmaniah yang bertentangan dengan hukum alam“ yang dianggap melanggar hak asasi mendasar warga India.
Tapi dua hakim agung yang dikepalai G.S. Singhvi, yang pensiun pada Kamis ini menyatakan bahwa keputusan pengadilan tinggi itu telah melampaui batas dan bahwa hukum yang menentang hubungan seks gay, secara konstitusional valid.
Kemunduran bagi India
“Kini terserah parlemen untuk membuat undang-undang atas isu ini,” kata Singhvi ketika membacakan keputusan yang menghancurkan harapan para aktivis yang berjuang dalam kasus itu dan membuat mereka meneteskan air mata di luar pengadilan.
Keputusan pengadilan tinggi 2009 selama ini mendapat tentangan dari kelompok agama, khususnya para pemimpin Muslim India dan komunitas Kristen, yang mengajukan banding atas keputusan itu ke Mahkamah Agung.
“Keputusan seperti itu benar-benar tak terduga muncul dari pengadilan tertinggi. Ini adalah hari hitam bagi masyarakat,” kata Arvind Narayan, seorang pengacara dari kelompok gay Alternative Law Forum, kepada wartawan di luar gedung Mahkamah Agung.
“Kami sangat marah atas keputusan kemunduran keputusan pengadilan ini,” tambah dia.
Kelompok HAM Amnesty International mengatakan keputusan itu sebagai “pukulan tubuh bagi hak-hak rakyat atas kesetaraan, privasi dan martabat”.
“Kami akan mengeksplorasi segala kemungkinan, kemungkinan melihat opsi untuk mengajukan surat peninjauan kembali,” kata T. Tandon, seorang pengacara bagi Naz Foundation.
“Gerakan hak kaum gay kini jauh lebih kuat. Ini bukan 2001, ini 2013. Anda tidak bisa mengambil keputusan seperti ini.“
Didukung kelompok agama
Sementara itu, kelompok agama menyambut baik keputusan Mahkamah agung.
“Kami tahu bahwa homoseksualitas itu bertentangan dengan hukum alam,” kata sekretaris jenderal All India Muslim Personal Law Board, Abdul Raheem Quraishi.
Sementara juru bicara Keuskupan Agung India, Dominic Emmanuel, sebelum vonis dibuat telah menyatakan akan menerima semua keputusan merski ”Gereja mempunyai pendirian yang helas mengenai orientasi seksual yang berbesa. Meski mereka berbeda… dari orang normal, tapi mereka harus dihormati, diterima dan tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap mereka,” kata dia.
Gay, sejak lama menjadi subyek tabu di masyarakat India yang konservatif, di mana kecenderungan homophobia masih sangat kuat dan masih banyak orang yang menganggap gay sebagai sebuah penyakit mental.
Namun beberapa tahun belakangan, komunitas gay Negara ini telah mengintensifkan kampanye yang mendorong kelompok gay untuk secara terbuka mengungkapkan orientasi seksualnya sebagai cara untuk melawan represi terhadap mereka.
Selain India, hampir semua Negara berependuduk Muslim serta Negara-negara Afrika memiliki aturan yang menggolongkan homoseksualitas sebagai sebuah tindakan criminal.
“Ini sangat memalukan bagi negeri ini karena sekarang kami akan berada diantara puluhan Negara terbelakang di dunia,” kata Narayan, pengacara dari Alternative Law Forum.
Di hampir semua Negara Barat, debat tentang hak-hak kaum gay telah bergeser ke isu diakui atau tidaknya pernikahan sesama jenis dengan lebih dari selusin negara memperbolehkan pasangan gay untuk menikah.
ab/rn (afp,ap,rtr)