Mahkamah Eropa: Perlindungan Iklim Adalah Hak Asasi Manusia
10 April 2024Adalah Dewan Agung Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa, ECHR, sendiri yang memenangkan gugatan organisasi lingkungan "Lansia Iklim” asal Swiss. Majelis tertinggi beranggotakan 17 hakim itu biasanya cuma menyidangkan kasus besar yang belum memiliki yurisprudensi hukum. Sebabnya menjadi peristiwa langka ketika Dewan Agung mengambil alih kasus gugatan iklim tersebut.
ECHR memutuskan bahwa perlindungan terhadap dampak perubahan iklim yang disebabkan aktivitas manusia sebagai salah satu hak dasar di Eropa. Hak ini telah digariskan sejak 1950 dalam Konvensi Eropa untuk Hak Asasi Manusia.
Dari putusan tersebut, pengadilan membuka peluang bagi setiap individu untuk menggugat negara agar mengimplementasikan solusi iklim. Organisasi lingkungan juga bisa mengajukan gugatan serupa, dengan syarat tertentu. Saat ini, sebanyak enam kasus gugatan terhadap negara anggota Dewan Eropa sudah antri di Strasbourg.
"Negara anggota terikat" untuk patuh
Gerry Liston, advokat di jaringan hukum global nirlaba, GLAN, menilai keputusan tersebut bukan hanya sebagai kemenangan bagi organisasi lingkungan Swiss, tapi juga kemenangan semua warga Eropa.
"Putusan ini mengikat pemerintah di seluruh Eropa, tidak hanya di Swiss, untuk menetapkan target perlindungan iklim secara ilmiah yang menjaga pemanasan global di bawah 1,5 derajat Celcius. Vonis tersebut sekarang bisa digunakan sebagai acuan dalam proses di tingkat nasional,” kata dia.
Pendapat itu disanggah pemerintah Swiss yang ingin terlebih dahulu mengkaji butir amar putusan secara mendalam. Menurut seorang juru bicara pemerintah di Bern, putusan Dewan Agung tidak mendesakkan perlunya tindakan politik yang cepat. Swiss telah melakukan banyak hal untuk menghambat perubahan iklim."
Kemenangan maksimal
Putusan EHCR disambut oleh organisasi Lansia Iklim, sekumpulan pegiat lingkungan lanjut usia di Swiss, sebagai "kemenangan maksimal," kata direkturnya, Rosmarie Wydler-Wäöti. "Sekarang kita bisa menuntut hak atas kesehatan dan kehidupan yang baik. Apa yang kita butuhkan lagi? Putusan ini adalah bukti bahwa kita membutuhkan perlindungan," imbuhnya kepada DW.
"Putusan ini harus berdampak. Swiss telah meratifikasi konvensi hak asasi manusia dan sekarang harus mengikuti langkah yang sama." Menurutnya, pemerintah di Bern telah melakukan kesalahan dan sekarang harus mengubah arah kebijakan, kata salah satu ketua tim hukum Lansia Iklim.
Gugatan kepada EHCR diajukan pertama kali pada November 2020. Organisasi bernama asli "Klima-Seniorinnen Schweiz" itu meyakini bahwa kebijakan lingkungan pemerintah telah melangar hak atas kehidupan menurut Artikel 2 UUD Swiss dan hak atas kehidupan yang sehat sesuai Artikel 8 Konvensi HAM Eropa.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Sebagian penggugat sudah berusia di atas 70 tahun. Mereka menuntut, Swiss harus berbuat kongkrit demi mencegah kemunculan gelombang panas atau badai dan cuaca ekstrem akibat perubahan iklim.
Putusan Dewan Agung EHCR bersifat final dan tidak menyisakan ruang untuk banding. Mahkamah juga bisa menetapkan hukuman denda yang harus dibayarkan negara anggota kepada penggugat sebagai hukuman atas pelanggaran terhadap hak asasi yang bersangkutan.
Namun begitu, EHCR belakangan cenderung menahan diri untuk tidak memvonis bersalah pemerintahan negara anggota dalam kasus gugatan iklim. Pengakuan formal atas pelanggaran HAM dalam krisis iklim akan memancing gelombang gugatan baru, kata pakar hukum di Strasbourg dalam percakapan dengan DW.
Banjir gugatan iklim di Eropa
Sudah sejak lama, pegiat lingkungan berusaha memenangkan kasus gugatan iklim di pengadilan Eropa. Kemenangan pertama diraih di Belanda pada tahun 2015, ketika pengadilan memerintahkan negara mengurangi emisi gas rumah kaca secara masif.
Menurut program lingkungan hidup PBB, UNEP, saat ini lebih dari dua ribu kasus gugatan iklim sedang disidangkan di seluruh dunia, sebagian besar di Amerika Serikat. Di hampir semua kasus, negara digugat oleh warganya sendiri, seperti di Kepulauan Pasifik.
Sementara itu, gugatan hukum terhadap perusahaan swasta juga semakin meningkat. Salah satu contohnya adalah gugatan warga Pulau Pari, Kep. Seribu, terhadap raksasa semen Swiss, Holcim, karena dianggap ikut bertanggung jawab atas pemanasan global. Gugatan serupa dilayangkan petani Peru, Amerika Selatan, terhadap produsen energi Jerman, RWE.
ECHR, yang didirikan oleh Dewan Eropa pada tahun 1959, mengawasi pelaksanaan Konvensi Hak Asasi Manusia 1950. Lembaga ini adalah tempat terakhir bagi warga Eropa untuk menuntut keadilan. Ratusan kasus setiap tahun disidangkan di ECHR, sebagian besar menyangkut gugatan HAM terhadap sistem hukum atau prosedur penahanan di negara anggota.
Putusan ECHR wajib dipatuhi negara-negara anggota Dewan Eropa. Namun demikian, Mahkamah HAM tidak memiliki kewenangan menegakkan hukum dan menyerahkan pelaksanaannya kepada masing-masing pemerintah.
rzn/as