1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mahkamah Internasional Perintahkan Kamboja & Thailand Tarik Pasukan

18 Juli 2011

Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Den Haag Belanda, hari Senin (18/07) memerintahkan Thailand dan Kamboja menarik pasukannya dari candi Hindu abad-11 yang selama ini menjadi sumber sengketa.

https://p.dw.com/p/11yk7
Candi Preah Vihear yang menjadi sumber konflik Kamboja-ThailandFoto: picture alliance/dpa

PBB mengingatkan bahwa candi yang menjadi sengketa itu adalah bagian dari situs warisan dunia, yang terancam akan rusak jika konflik bersenjata kedua negara tetangga itu terulang.

Dalam siaran pers PBB disebutkan „Setelah memperhatikan bahwa bentrok bersenjata mungkin terulang kembali, dan untuk memastikan tidak terjadinya kerusakan, maka seluruh pasukan bersenjata, untuk sementara dikeluarkan dari wilayah sekitar candi.“

Candi Preah Vihear, menjadi pusat sengketa wilayah antara Kamboja dan Thailand. Pengadilan PBB ini digelar atas permintaan Kamboja yang menginginkan Thailand menghentikan seluruh aktivitas militer di wilayah tersebut. Hakim PBB juga memerintahkan Thailand agar tidak mencegah Kamboja masuk ke wilayah itu untuk memasok kebutuhan non militer bagi personel non militer mereka. PBB juga mendorong kedua negara memperbolehkan pengamat dari ASEAN untuk masuk ke wilayah tersebut. Meskipun keputusan ini secara hukum mengikat, namun Mahkamah Internasional tidak bisa memaksakan keputusan tersebut dilaksanakan oleh kedua negara yang sedang bersengketa itu.

Perebutan candi kuno antara Kamboja dengan Thailand telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Konflik ini tiga tahun belakangan meningkat, setelah UNESCO pada tahun 2008 lalu menetapkan candi Preah Vihear sebagai salah satu warisan dunia. Sejak Februari, 18 orang dari kedua belah pihak tewas dalam pertempuran memperebutkan candi berusia 900 tahun tersebut. Konflik kedua negara, tercatat sebagai konflik paling berdarah di kawasan Asia Tenggara selama satu dekade terakhir.

Penulis: Andy Budiman

Editor : Hendra Pasuhuk