Mahkamah Pidana Internasional Perintah Tangkap Al Bashir
5 Maret 2009Untuk pertama kalinya, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag perintah penangkapan seorang pemimpin pemerintahan pada masa jabatannya.
Keputusan para hakim untuk mengeluarkan perintah penangkapan Presiden Sudan, Omar al-Bashir tak pelak lagi merupakan keberhasilan bagi tim jaksa penuntut. Namun, itu hanya merupakan sebagian dari keberhasilan yang ditargetkan. Pasalnya, tuduhan terberat, yaitu genosida yang telah dilontarkan ketua bagian terkait dari Ghana dan timnya, ditarik kembali. Meskipun demikian, masih ada tujuh butir tuduhan tersisa yang akan berujung pada hukuman berat, bila Bashir divonis. Juru bicara Mahkamah Pidana Internasional, Laurence Blairon merangkum perintah penangkapan itu:
"Omar al-Bashir diduga bertanggung jawab atas serangan-serangan terhadap warga sipil di berbagai daerah luas di Darfur dan dengan begitu bertanggung jawab atas pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan, pengusiran warga sipil dengan kekerasan dan perusakan harta milik. Ini adalah perintah penangkapan pertama dari Mahkamah Pidana Internasional terhadap seorang presiden yang sedang memangku jabatannya."
Tuduhan terlibat genosida dihapuskan
Sekitar 300. 000 orang tewas dan lebih dari dua juta warga sipil diperkirakan dipaksa mengungsi akibat kerusuhan di Sudan Barat. Namun, menurut pandangan mahkamah, bukti-bukti yang disodorkan tim penuntut mengenai keterlibatan al-Bashir pada dugaan genosida tidak cukup kuat. Karena itu, tuduhan itu dihapus, tapi masih bisa dapat diangkat lagi, bila ada dokumen-dokumen baru yang memberatkan tuduhan. Demikian Laurence Blairon.
Ketua tim penuntut Luis Moreno-Ocampo tidak menunjukkan kekecewaannya. Ia menyambut baik keputusan perintah penangkapan al-Bashir dan melihatnya sebagai sebuah sinyal bagi diktator lainnya yang menyalahgunakan kekuasaan politiknya:
"Tidak ada kekebalan hukum bagi pemimpin negara di depan mahkamah ini. Begitu Omar al-Bashir meninggalkan negerinya, ia dapat ditangkap seperti Slobodan Milosevic atau Charles Taylor. Ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya di depan para hakim. Jika tidak dalam waktu dua bulan, ya mungkin dalam dua tahun ke depan."
Moreno-Ocampo imbau masyarakat internasional
Ahli hukum dari Argentina itu juga mengimbau masyarakat internasional untuk bekerja sama. Karena ia tahu, Sudan tidak mengakui pengadilan sekular dan tidak akan mendeportasi presidennya. kembali Moreno-Ocampo:
"Menurut hukum internasional, pemerintah Sudan wajib menaati perintah penangkapan itu. Untuk sementara ini, kami tidak memohon bantuan pihak lain. Tapi jika pemerintah Sudan tidak melakukannya, kami akan meminta bantuan Dewan Keamanan PBB."
Alsi unjuk rasa dukung al-Bashir di Khartoum
Setelah keputusan itu dikeluarkan di Den Haag, ribuan orang turun ke jalan di Khartoum, ibukota Sudan untuk menunjukkan dukungannya terhadap al-Bashir. Kedutaan-kedutaan besar meningkatkan pengamanannya karena diduga akan terjadi kerusuhan. Sementara itu, Sudan memerintahkan organisasi bantuan Dokter Lintas Batas agar semua petugas asingnya meninggalkan Darfur.
Demi menghindari peningkatan kekerasan, sejumlah negara Afrika dan berbagai organisasi sebelumnya berharap, Den Haag tidak mengeluarkan perintah penangkapan itu. Tapi, sejak hari Rabu (04/03), Presiden Sudan Omar al-Bashir dicari atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan melawan kemanusiaan. (cs)