Mantan Menteri Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara
9 Februari 2016Satu lagi menteri dari era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono divonis penjara karena korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, dalam tiga dakwaan, Jero Wacik terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"..Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jero Wacik dengan hukuman empat tahun penjara," kata hakim ketua Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (09/0).
Tindakan korupsi Jero Wacik disebutkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih 5 miliar Rupiah. Dia didakwa telah menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi ketika menjabat sebagai menteri Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004 - 2011) dan kemudian sebagai menteri ESDM (2011 - 2014).
Selain vonis 4 tahun penjara, Jero Wacik juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 milyar dan denda sebesar Rp 150 juta.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan menteri ESDM SBY itu menolak dakwaan terhadap dirinya dan menegaskan, ia tidak menggelapkan uang. Yang terjadi adalah kelalaian bawahannya.
"Kesalahan saya adalah saya tidak mengawasi bawahan saya benar," kata Jero Wacik kepada wartawan setelah putusan dibacakan hakim.
Jero Wacik adalah pejabat tinggi terbaru yang harus mendekam di penjara karena kasus korupsi.
Dia adalah menteri kedua di bawah Presiden Yudhoyono yang dijatuhi hukuman penjara karena korupsi, setelah sebelumnya Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, yang juga divonis 4 tahun penjara.
Sedangkan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, yang Januari lalu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena penyalahgunaan wewenang dan menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.
Indonesia tahun 2015 berada di peringkat ke-88 dari 168 negara dalam peringkat Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis oleh lembaga Transparency International (TI).
hp/ap (dpa,cna,antara)