1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mantan Presiden Korsel Divonis 24 Tahun Penjara

6 April 2018

Pengadilan di Korea Selatan menjatuhkan vonis penjara 24 tahun terhadap mantan presiden Korsel Geun-Hye. Dia dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan kekuasaan, melakukan korupsi dan pemerasan.

https://p.dw.com/p/2vaDg
Südkorea Ex-Präsidentin Park Geun-hye vor Gericht
Foto: picture-alliance/Yonhap

Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun Hye dijatuhi hukuman 24 tahun penjara hari Jumat (6/4), setahun setelah dilengserkan dari jabatannya dan ditangkap karena kandal korupsi. Terhukum masih bisa mengajukan banding atas vonis itu.

Vonis tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam kejatuhan dramatis bekas orang nomor satu Korea Selatan itu. Dia pernah menjadi tokoh utama kalangan konservatif dan sering dijuluki "Ratu Pemilu"oleh media lokal, karena berhasil memimpin partainya memenangkan pemilu. Banyak pendukungnya yang secara teratur menggelar aksi unjuk rasa menyerukan pembebasannya.

Südkorea Seoul Demonstration für die ehemalige Präsidentin Park Geun Hye
Aksi protes para pendukung Park geun Hye di Seoul, April 2017Foto: picture-alliance/AP Photo/Lee Jin-Man

Park Geun Hye sendiri tetap bersikeras bahwa dia tidak bersalah dan hanya menjadi korban "balas dendam politik". Dia menolak menghadiri sidang pengadilan sejak Oktober lalu. Dalam sidang putusan hari Jumat, dia juga tidak hadir dengan alsan sakit.

Puluhan pejabat tinggi terlibat

Dalam vonis yang disiarkan secara langsung oleh media elektronik, Seoul Central District Court menghukum Park Geun Hye karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyuapan, pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan. Park juga didenda 18 miliar won (sekitar 16,8 juta dolar AS). Baik Park Geun Hye maupun jaksa penuntut memiliki waktu satu minggu untuk naik banding. Jaksa sebelumnya menuntut bhukuman penjara 30 tahun.

Mantan presiden Korea Selatan itu dihukum antara lain karena terbukti melakukan kolusi dengan orang kepercayaannya Choi Soon Sil untuk menekan 18 kelompok bisnis agar menyumbang dana sampai 77,4 miliar won, atau senilai 72,3 juta dolar AS untuk peluncuran dua yayasan yang dikendalikan oleh Choi.

Skandal ini telah menyebabkan penangkapan, dakwaan dan sanksi hukum terhadap puluhan pejabat tinggi pemerintah dan pemimpin bisnis. Choi Soon Sil sendiri saat ini sedang menjalani hukuman penjara 20 tahun karena kasus itu.

hp/as (rtr, ap)