1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mantan Wartawan Perang Inggris Ditangkap di Bali

10 Oktober 2016

Mantan koresponden perang asal Inggris yang pernah bekerja untuk kantor berita ternama Reuters ditangkap di Bali bersama seorang pria Australia. Mereka dituduh mengkonsumsi dan menyimpan narkoba di rumahnya.

https://p.dw.com/p/2R58T
Indonesien - David Fox ehemaliger Kriegskorrespondent ist festgenommen wegen Haschischbesitz
Foto: Getty Images/AFP//S. Tumbelaka

Mantan wartawan perang asal Inggris David Fox dan seorang warga Australia Giuseppe Serafino ditangkap polisi di Bali karena menyimpan 17 gram ganja (hashish) di rumahnya hari Sabtu (08/10). Keduanya mulai diperiksa oleh polisi hari Senin (10/10).

Menurut keterangan polisi, David Fox, yang pernah meliput konflik dan bencana alam di berbagai bagian dunia memang selama beberapa tahun terakhir tinggal di Bali.

Kepada polisi, wartawan berusia  54 tahun itu mengaku menggunakan ganja karena stres, dampak dari bertahun-tahun meliput di zona perang.

"Dia mulai menggunakan ganja karena pekerjaannya sebagai wartawan untuk Reuters dan melaporkan dari zona konflik di Somalia," kata Nyoman Artana, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Denpasar.

David Fox, 54 tahun, bekerja untuk Reuters selama lebih 20 tahun dan meliput konflik dan bencana alam di negara-negara, termasuk Bosnia, Rwanda, Pakistan, Afghanistan dan Irak. Dia meninggalkan Reuters tahun 2011.

Polisi sebelumnya menggerebek rumah warga Australia Giuseppe Serafino di kawasan Sanur, selatan Bali, setelah mendapat laporan dari penduduk setempat, bahwa ada orang asing yang tinggal di sana dan sering menggunakan narkoba.

Di rumah itu, polisi menemukan sekitar tujuh gram ganja. Serafino lalu menyebut Fox sebagai orang yang membantu dia membeli ganja dari seseorang, kata Nyoman Artana.

Polisi lalu meminta Serafimo menilpun Fox dan membuat janji bertemu di sebuah bar di Sanur untuk membeli ganja. Polisi kemudian menangkap David Fox yang menyimpan 10 gram ganja di sakunya.

Seorang anggota TNI dan seorang anggota Polri juga ditahan dan sedang diperiksa karena diduga menyuplai narkoba untuk kedua warga asing itu.

David Fox dan Giuseppe Serafino kini diperiksa sebagai terduga pengguna narkoba. Jika terbukti bersalah, kepemilikan narkoba bisa dikenai sanksi sampai 20 tahun penjara. Keduanya lolos hukuman mati karena tidak dituduh terlibat perdagangan narkoba.

Kedutaan Besar Inggris di Jakarta mengatakan, mereka memberikan bantuan konsuler kepada warga Inggris yang ditangkap di Bali. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) menyatakan sudah mendapat informasi tentang penahanan seorang warganya.

"Konsulat kami di Bali sudah membuat persiapan untuk mengunjungi warga yang ditahan dan siap memberikan bantuan konsuler,” kata seorang juru bicara DFAT.

hp/ml (afp)