Massa Akan Protes Pembakaran Atribut Ormas Terlarang HTI
25 Oktober 2018Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan terkait rencana unjuk rasa tersebut.
"Surat pemberitahuan sudah ada kita terima untuk besok (26/10), jam 13.00 WIB, di Menkopolhukam sasarannya," ujar Kombes Yuwono.
"Titik kumpul di Patung Kuda (kawasan Monas) sekitar 1.000 orang yang akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan surat pemberitahuan. (Pengamanan) sedang disusun. Kita amankan kegiatan itu," ucap Argo.
Aksi protes serupa juga terjadi pada Kamis (25/10) di Yogyakarta dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Belum matang dalam berpolitik
Pembakaran bendera yang belakangan diketahui sebagai atribut HTI itu terjadi dalam perayaan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, Senin (22/10). Hingga saat ini polisi telah mengamankan tiga orang terkait peristiwa ini.
Menanggapi hal ini Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshidiqie meminta para pihak untuk tidak saling menyalahkan.
"Kita bimbing ke arah yang lebih baik, tidak perlu saling salah-menyalahkan, maklumi saja," ucap Jimly di Auditorium Djokosoetono, Universitas Indonesia, Kamis (25/10).
Jimly juga menganggap peristiwa ini terjadi karena kondisi budaya politik masyarakat Indonesia yang belum matang.
"Nggak usah terlalu dipandang serius, itu kan bagian dari budaya politik kita yang belum matang, ya kan misalnya kan tidak perlu dibakar-bakar bendera," jelas Jimly.
"Sesama ormas tidak perlu saling bakar-membakar, nggak perlu juga mengambil alih fungsi negara," sambungnya.
Organisasi terlarang
Pada Mei lalu, HTI resmi menjadi organisasi terlarang di Indonesia setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Putusan tersebut menegaskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nr. AHU-30.AH.01.08/2017 yang mencabut status hukum HTI. Dengan adanya putusan ini, HTI resmi menjadi organisasi terlarang di Indonesia.
Organisasi ini pernah mengajukan banding atas putusan tersebut. Akan tetapi permohonan ini ditolak PTUN Jakarta, September 2018. Salah satu dakwaan serius yang memberatkan HTI adalah dakwaan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada 2014 silam Ketua DPP HTI Rokhmat S Labib di hadapan simpatisan HTI pernah mendesak Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan kudeta. “Wahai tentara, wahai polisi, wahai jenderal-jenderal tentara Islam, ini sudah waktunya membela Islam, ambil kekuasaan itu, dan serahkan kepada Hizbut Tahrir untuk mendirikan khilafah!” kata Labib.
ae/hp