Memilih di Jerman
25 Desember 2013Bagi warga Indonesia di luar negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk Panitia Pemilihan Luar Negri (PPLN) untuk melaksanakan pemilu. Bagaimanakah pelaksanaannya?
Di Jerman saat ini ada 3 PPLN, yakni Hamburg, Berlin dan Frankfurt. Mereka bekerja membawahi 16 negara bagian: PPLN Hamburg wilayah kerjanya meliputi Hamburg, Bremen, Niedersachsen dan Schleswig-Holstein. PPLN Frankfurt am Main meliputi Hessen, Nord-Rhein-Westfallen, Baden-Württemberg, Saarland, Rheinland-Pfalz dan Bayern. Dan terakhir PPLN Berlin bekerja di wilayah Berlin, Brandenburg, Sachsen, Sachsen Anhalt, Mecklenburg Vorpommern dan Thüringen.
Partisipasi Pemilu
Sesuai dengan aturan KPU, pemilu di luar negeri bisa diselenggarakan antara tanggal 30 Maret sampai 6 April 2014. Tekait keputusan tersebut, seluruh PPLN di Eropa, termasuk Jerman sepakat untuk menyelenggarkan pemilu pada Sabtu 5 April.
Ketua PPLN Hamburg, Jibran Shidqie mengatakan tanggal itu dipilih “Karena hari libur… supaya banyak yang datang“. Alavi Ali ketua PPLN Berlin menambahkan hari Minggu tidak dipilih karena biasanya pada hari itu umat Kristen biasanya melakukan ibadah. Selain itu hari minggu di Jerman dikenal sebagai hari tenang, hari dimana orang biasanya tidak melakukan aktivitas.
KBRI Berlin mencatat, saat ini ada 13.617 warga negara Indonesia di Jerman. Meski demikian, jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negri melampaui jumlah WNI di Jerman. Ada selisih sebanyak 671 orang. Jumlah total DPT atau Daftar Pemilih Tetap di Jerman adalah 14.288 orang. Jumlah tersebut meliputi 2.594 orang di Hamburg, 2.858 orang di Berlin serta 8.836 orang di Frankfurt.
Menurut Juanita Nababan ketua PPLN Frankfurt selisih jumlah tersebut bisa saja terjadi karena “Banyak calon pemilih yang tidak terdaftar di konsuler tetapi terdaftar di DPT atau DPS“. Banyak WNI yang saat datang ke Jerman tidak melakukan lapor diri ke KBRI atau KJRI. Padahal data pemilih diperoleh dari data lapor diri yang diperoleh KBRI atau KJRI. Juanita menambahkan, “Pemilih lebih tertarik untuk mendaftarkan diri ke dalam DPS daripada melapor diri ke KBRI atau KJRI“.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 158, disebutkan bahwa pemungutan suara yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, hanya diperuntukkan untuk memilih anggota DPR saja. Dan nantinya, sebagaimana dietapkan oleh pasal 323, hasil perolehan suara tersebut akan dimasukkan sebagai hasil perolehan suara untuk daerah pemilihan provinsi DKI Jakarta II.
Pelaksanaan Pemilu
Penyelenggaraan pemilu saat hari H tidak dilakukan oleh PPLN, melainkan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang beranggotakan maksimal 7 orang. Sedangkan untuk mekanisme pemilu tahun depan, akan digunakan sistim pencoblosan yang dilakukan pada nomor, lambang, atau nama calon masing-masing partai.
Dalam pemilu kali ini ada 15 partai yang lolos seleksi, 12 partai nasional dan 3 partai politik lokal dari Aceh yang hanya bisa dipilih warga Aceh.
Seperti tahun-tahun sebelumnya WNI yang ingin melakukan pencoblosan langsung bisa datang ke TPS yang ada di KBRI atau KJRI. Daya tampung TPS dibatasi hingga 500 orang. Jika jumlah pemilih melebihi daya tampung maka PPLN harus membuat TPS baru terang ALavi Ali.
“Kalo di Indonesia kan nggak ada yang melalui pos“ ungkap Jibran saat ditanya tentang perbedaan pelaksanaan pemilu di Indonesia dan di luar negri. Di Jerman para pemilih diberi kebebasan untuk memilih antara melakukan pemilu lewat pos atau dengan datang langusng ke TPS.
Bagi pemilih yang memutuskan untuk melakukan pemilu lewat pos, pemilih tersebut akan mendapat kiriman surat dari PPLN yang berisi surat suara, amplop berperangko balas dan pentunjuk pelaksanaan pemilu. “Ada orang yang mencoblos dengan jarum“ kata Alavi. Karena itu ia berpendapat pemilih perlu diberi informasi terkait tata cara pencoblosan yang benar.
Untuk menjamin kerahasiaan surat suara dari PPLN kepada pemilih atau sebaliknya dan untuk menghindari pemilih memilih dua kali, PPLN Jerman akan menerapkan dua cara yakni sistem barcode dan Einschreiben atau sistem penerimaan surat bertanda tangan. Surat suara yang telah dicoblos biasanya akan disimpan di KJRI atau KBRI. Sedangkan di PPLN Frankfurt surat suara yang diterima per pos akan disimpan ke dalam P.O.BOX.
Untuk penghitungan surat suara yang diperoleh melalui coblos langsung ke TPS akan dilakukan serentak tanggal 9 April. “Terus kemudian tanggal 15 itu dihitung yang surat suara yang dikirim perpos kemudian di rekap dengan yang nyoblos langsung“ kata Alavi.
Adanya perbedaan penghitungan surat suara ini disebabkan oleh dua hal. Pertama penghitungan surat suara coblos langsung tanggal 9 April dilakukan untuk menghindari hasil pemilihan luar negeri mempengaruhi hasil pemilihan dalam negri. Sedangkan penghitungan surat suara per pos dilakukan tanggal 15 April karena PPLN Jerman ingin memberikan cukup waktu bagi surat-surat suara yang dikirim per pos untuk bisa sampai ke PPLN.
Bagi Pemilih yang tidak mendapat undangan surat suara dari PPLN karena tidak terdaftar dalam DPT atau DPS masih bisa mengikuti pemilu dengan cara datang langsung ke TPS saat hari pencoblosan. Pemilih ini masih bisa ikut memilih dengan syarat masih ada kartu suara sisa di TPS. KPPSLN akan memberikan surat suara sisa ini satu jam sebelum penutupan pemilu di TPS. Apabila kartu suara sisa telah habis maka pemilih tersebut tidak bisa mengikuti pemilu.
Sebelum mencoblos, para pemilih ini harus menunjukkan paspor, surat pemberitahuan dari PPS/KPPS asal (Model A5) dan Anmeldebestätigung atau surat keterangan tinggal dari pemerintah kota di Jerman. Pemilih yang diutamakan adalah pemilih yang memiliki dokumen lengkap. Bagi pemilih yang tidak memiliki dokumen lengkap, bisa hanya dengan menunjukkan paspor.