Menag Usul Biaya Haji Jadi Rp69 Juta demi Prinsip Keadilan
20 Januari 2023Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang ditanggung jemaah naik menjadi Rp69.193.733,60. Kenaikan ini disebut untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
Usulan kenaikan biaya haji ini disampaikannya saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/01). Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dalam raker tersebut Yaqut mengusulkan agar jemaah menanggung biaya haji sebesar Rp69 juta. Jumlah ini naik dari 2022 yang berada di angka Rp39,8 juta.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen," kata Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/01).
Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp5.601.840,00, biaya hidup Rp4.080.000,00, visa Rp1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp5.540.109,60.
Yaqut menegaskan, dari BPIH sebanyak Rp98,8 juta yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp69 juta atau 70 persennya. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
"Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," kata Yaqut usai rapat kerja.
Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk diketahui, BPIH tahun 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
"Iya dibandingkan tahun lalu ini lebih besar," katanya.
Alasan Menag usul naikkan biaya haji
Yaqut menjelaskan, usulan kenaikan ini telah melalui pertimbangan matang. Salah satunya untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," tuturnya.
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dan nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurutnya, pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah," terangnya. (ha)
Baca selengkapnya di: Detik News
Menag Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta demi Penuhi Prinsip Keadilan