1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

70 Tahun Konstitusi Jerman "Grundgesetz"

23 Mei 2019

Pemikiran pentingnya martabat manusia dalam konstitusi Jerman lahir dari pengalaman kebiadaban rezim Nazi. Grundgesetz diresmikan 23 Mei 1949.

https://p.dw.com/p/3IpDe
Deutschland 70 Jahre Grundgesetz | Grundgesetz mit Konfetti
Foto: Imago Images/C. Ohde

"Martabat manusia tidak dapat diganggu gugat", demikian bunyi Pasal 1 "Grundgesetz". Penegasan tentang humanisme yang radikal ini menjadi acuan bagi pasal-pasal selanjutnya dalam konstitusi Jerman yang diresmikan tanggal 23 Mei 1949 sebagai dasar negara Republik Federal Jerman yang baru.

Sebelumnya, yang berlaku bagi Jerman adalah konstitusi Republik Weimar. Dalam konstitusi itu juga sudah diatur hak-hak dasar warga negara. Namun pengalaman pahit dengan kekejaman biadab rezim Nazi di bawah Hitler, membuat para pendiri Republik Federal Jerman menempatkan "martabat manusia" sebagai isu sentral.

Republik Weimar yang ketika itu sudah memiliki ciri-ciri negara demokrasi modern, ternyata tidak mampu menghentikan kekuasaan diktator Nazi dan Hitler. Ahli Tata Hukum Profesor Ulrich Battis mengatakan: "Weimar memang tidak gagal karena konstitusinya, melainkan karena kurangnya warga yang demorkat", namun dia juga mengakui bahwa konstitusi Weimar memiliki kelemahan, yang ingin dihindari oleh Grundgesetz.

Deutschland Rechtsprofessor Ulrich Battis
Ahli Tata Hukum Profesor Ulrich BattisFoto: picture-alliance/dpa

Posisi presiden yang terlalu kuat

Salah satu masalah dalam tata negara Weimar adalah posisi presiden yang terlalu kuat. Seorang presiden ketika itu bisa memutuskan pembubaran parlemen, bahkan bisa terus memerintah dengan mengandalkan situasi darurat. Situasi itulah yang akhirnya menggiring Hitler ke puncak kekuasaan di Jerman setelah Perang Dunia I berakhir.

Hal ini juga yang membuat para penyusun Grundgesetz khawatir dengan sistem pemilu. Ketika itu, presiden Jerman dipilih secara langsung. Namun dalam situasi kisruh secara politik dan ekonomi, sistem itu ternyata berbalik membahayakan dan mengancam demokrasi. Itu sebabnya, dalam Grundgesetz posisi presiden hanyalah posisi representatif. Kekuasaannya dipangkas, dan tidak dipilih lagi secara langsung.

Grundgesetz tadinya disusun untuk situasi "sementara", karena setelah Perang Dunia II, Jerman terpecah menjadi dua, Jerman Barat dan Jerman Timur. Grundgsetz hanya berlaku di wilayah Jerman Barat, sedangkan Jerman Timur yang sebelumnya berada di bawah administrasi Uni Soviet membentuk negara sendiri. Karena itu, para penggagas Grundgesetz sebenarnya hanya membuat konstitusi untuk masa sementara, sampai Jerman dipersatukan lagi. Itu sebabnya, ketika diresmikan Grundgesetz tidak disebut sebagai konstitusi. Pasal 23 Grundgesetz ketika itu mengatur wilayah pemberlakuannya, yaitu wilayah Jerman Barat dan "wilayah-wilayah yang bergabung kemudian". Tujuan ideal Grundgesetz adalah memperjuangan "penyatuan kembali Jerman".

Elisabeth Selbert, SPD-Politikerin
Elisabeth Selbert, politisi partai SPD yang memperjuangkan kesetaraan perempuan di Dewan KonstitusiFoto: picture-alliance/dpa/Bildarchiv

Tetap dipertahankan setelah Jerman bersatu

Setelah Jerman bersatu kembali tahun 1990, ternyata semua pihak sepakat untuk mempertahankan Grundgesetz. Karena itu, penyatuan Jerman secara resmi disebut "bergabungnya wilayah Jerman Timur ke wilayah berlakunya Grundgesetz". Dengan demikian, sifat "sementara" yang dimiliki Grundgesetz saat peresmiannya berubah menjadi permanen. Pasal 23 Grundgesetz yang isinya mengatur tentang wilayah pemberlakuannya juga diubah. Tujuan ideal Pasal 23 Grundgesetz yang baru bukan lagi penyatuan kembali Jerman, melainkan "mewujudkan penyatuan Eropa".

Dewan Konstitusi yang menyusun Grundgesetz terdiri dari 65 orang, 61 lelaki dan empat perempuan. Ahli hukum Elisabeth Selbert ketika itu yang memperjuangkan agar frasa "lelaki dan perempuan memiliki hak yang setara" masuk dalam formulasi Grundgesetz di Pasal 3 ayat 2. Formulasi demikian  ketika itu "tidak ada di benak para lelaki," kata Ulrich Battis.

Sekalipun ada Pasal 3 ayat 2, dalam kenyataannya perbedaan hak lelaki dan perempuan masih berlangsung lama. Sampai tahun 1977, seorang istri yang ingin bekerja harus mendapat izin dari suaminya. Sejak 1994, Grundgesetz juga mengatur bahwa "negara mengupayakan realisasi kesetaraan hak antara lelaki dan perempuan  secara nyata dan bekerja menghapus kerugian-kerugiannya. Baru sejak tahun 1997, kekerasan seksual dalam rumah tangga diatur secara hukum dengan delik "perkosaan dalam rumah tangga".

Grundgesetz dalam versi aktual terdiri dari 146 Pasal yang dibagi dalam 15 bagian. Saat ini, Grundgesetz dan Mahkamah Konstitusi, lembaga tertinggi yang mengawal penerapannya, mendapat kepercayaan luas di tengah masyarakat Jerman. Jadi, pelajaran terpenting dari masa lalu Jerman yang kelam adalah: Bukan warga yang harus "tunduk pada negara", melainkan "negara ada untuk warganya". (hp/ts)