Militer Korsel Berhentikan Seorang Tentara Transgender
22 Januari 2020Ini adalah pertama kalinya di Korea Selatan, seorang tentara aktif dirujuk ke sebuah panel militer untuk memutuskan diberhentikan atau tidaknya tentara tersebut karena operasi penggantian kelamin.
Korea Selatan sejatinya melarang transgender untuk bergabung dengan kemiliteran, namun negara tersebut tidak memiliki undang-undang khusus mengenai apa yang harus dilakukan terhadap mereka yang melakukan operasi ganti kelamin ketika masih berstatus tentara aktif.
Melalui sebuah pernyataan, militer Korsel mengatakan bahwa operasi penggantian kelamin tentara tersebut dapat dianggap sebagai alasan pemberhentian. Pernyataan itu juga menyebut bahwa keputusan pemberhentian sudah melalui proses yang wajar dan benar berdasarkan hukum militer terkait perubahan personil.
Pejabat militer Korsel mengutip ketentuan undang-undang yang memungkinkan pemberhentian terhadap anggota militer dengan keterbatasan fisik dan mental.
Baca juga: Beri Peluang Lapangan Pekerjaan Bagi Waria
Jalani operasi saat masih tentara aktif
Seperti dilansir dari kantor berita AFP, Byun Hee-soo, sersan berusia 20-an itu disebutkan mendaftar secara sukarela dalam kemiliteran pada tahun 2017. Ia kemudian melanjutkan operasi penggantian kelamin pada bulan November di Thailand.
Dia telah menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi tentara tetapi panel militer telah memutuskan pada Rabu (22/01) untuk memberhentikan dirinya.
Ambisi Politisi Transgender Thailand Pauline Ngarmpring
Byun setelah putusan tersebut mengabaikan anonimitasnya untuk tampil dalam konferensi pers, dengan mengenakan seragamnya memberi hormat ke arah jurnalis dan fotografer yang berkumpul.
"Aku adalah tentara Republik Korea," kata Byun terisak.
Ia mengatakan bahwa mengabdi dalam militer sudah menjadi mimpinya sejak kecil, tetapi dia mengaku telah mengalami depresi karena disforia gender sehingga mendorongnya untuk menjalani operasi penggantian kelamin.
"Dengan mengesampingkan identitas seksual saya, saya ingin menunjukkan kepada semua orang bahwa saya bisa menjadi salah satu prajurit hebat yang membela negara ini," kata Byun sambil menahan tangis. "Tolong beri aku kesempatan itu."
Baca juga:Transgender dan Politisasi LGBT di Indonesia
"Kecacatan mental dan fisik"
Seorang juru bicara kementerian pertahanan mengatakan Byun telah menjalani tes di rumah sakit militer, yang kemudian mengklasifikasikan hilangnya alat kelamin laki-laki sebagai sebuah kecacatan mental atau fisik, sehingga mendorong dilakukannya sebuah tinjauan panel.
Pusat HAM Militer untuk Korea, sebuah kelompok advokasi di Seoul, mengatakan bahwa Byun diberhentikan secara efektif ketika dia meninggalkan rumah sakit pada Kamis. "Ini menunjukkan kebulatan tekad militer untuk tidak mengizinkan transgender bergabung dalam pasukan bahkan untuk satu detik," kata Lim Tae-Hoon, kepala organisasi tersebut. "Ini benar-benar kejam".
Kelompok-kelompok HAM internasional telah menyatakan keprihatinannya tentang cara Korea Selatan memperlakukan prajurit gay. Korsel melarang prajuritnya untuk melakukan aktivitas seksual sesama jenis, jika tertangkap maka dapat dihukum penjara selama dua tahun.
gtp/vlz (AP, AFP)