MK Minta DPR-Pemerintah Tak Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
12 September 2024Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah untuk tidak sering mengubah syarat usia pejabat publik. MK menilai jika hal itu kerap terjadi, maka akan menimbulkan motif politik.
Hal itu disampaikan Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan perkara 68/PUU-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/09). Perkara tersebut mengenai syarat usia pimpinan KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Arief menyampaikan jika pengaturan syarat usia paling rendah atau paling tinggi merupakan kewenangan pembentuk UU. Namun, kata dia, seharusnya DPR dan pemerintah pun tidak sering mengubah syarat usia.
"Bahwa meskipun berkaitan dengan syarat usia paling rendah dan syarat usia paling tinggi a quo Mahkamah telah berpendirian hal demikian menjadi wewenang pembentuk undang-undang," kata Arief.
"Namun, penting untuk ditegaskan dalam keadaan tertentu pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah maupun terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik, baik pejabat yang dipilih maupun yang diangkat sebagaimana terdapat dalam beberapa norma undang-undang," sambungnya.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Arief mengatakan penegasan MK tersebut diperlukan lantaran kerapnya DPR dan pemerintah mengubah syarat usia yang akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, menurutnya, juga akan menimbulkan ketidakadilan.
"Karena mudahnya terjadi pergeseran parameter acuan kapabilitas atau kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan dalam suatu lembaga organisasi publik. Jika hal tersebut sering diubah, besar kemungkinan pembentuk undang-undang akan merumuskan kebijakan 'penyesuaian usia' untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan antara lain untuk 'motif politik' tertentu," tuturnya.
MK tolak gugatan soal syarat usia pimpinan KPK
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. MK menilai permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/09).
Selain itu, MK juga menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan Novel. Dalam provisi itu, Novel meminta MK untuk mengeluarkan putusan agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK.
"Menolak provisi para pemohon," ujar Suhartoyo. (ha)
Baca selengkapnya di: Detik News
MK Minta DPR-Pemerintah Tak Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik