1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Parlemen Cina Sahkan UU Anti Subversi buat Hong Kong

28 Mei 2020

Undang-undang keamanan nasional menempatkan tindak subversi setara aksi terorisme. Langkah itu diyakini ikut mengakhiri konsep satu negara dua sistem yang selama ini menjamin demokrasi di Hong Kong.

https://p.dw.com/p/3csnD
China Nationaler Volkskongress | Abstimmung Sicherheitsgesetz Hongkong
Foto: Reuters/C.G. Rawlins

Kamis (28/5) Kongres Rakyat Nasional(NPC) secara aklamasi meloloskan legislasi kontroversial itu, dengan 2.878 suara mendukung, enam abstain dan satu suara menolak.

Pengumuman hasil penghitungan suara disambut dengan tepuk tangan oleh anggota parlemen.

Undang-undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong membidik tindak subversi, dan menempatkannya serupa tindak terorisme dan pengkhianatan negara. 

Aktivis pro-demokrasi dan sejumlah negara asing menilai langkah tersebut sekaligus mengakhiri konsep satu negara dua sistem yang selama ini menjamin demokrasi di Hong Kong. 

Drama seputar Hong Kong turut membebani hubungan Cina dan Amerika Serikat. Rabu (27/5) Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengumumkan tidak lagi menganggap bekas negeri jajahan Inggris itu sebagai wilayah otonom. Pencabutan status tersebut dipastikan bakal berdampak negatif pada perekonomian Hong Kong.

Beijing bereaksi dengan menyebut keputusan Washington sebagai langkah "paling barbar, paling tidak berdasar dan paling memalukan," tulis Kementerian Luar Negeri.

Pada pidato penutupan di Kongres Rakyat Nasional, Perdana menteri Li Keqiang meminta AS menghormati kepentingan satu sama lain. Menurutnya kedua negara "harus membangun hubungan atas dasar kesetaraan, rasa saling hormat terhadap masing-masing kepentintgan dan menyambut kerjasama," kata dia.

Sementara itu polisi anti huru-hara disiagakan di Hong Kong untuk menyambut aksi demonstrasi kelompok pro-demokrasi. Dalam beberapa hari terakhir kepolisian melakukan 350 penangkapan terhadap demonstran.

rzn/vlz (dpa, rtr)