Partai Demokrat Surati Pemerintah Minta KLB di Sumut Disetop
5 Maret 2021Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat (PD), Kamhar Lakumani, menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal. Kamhar memastikan ketua-ketua DPD dan DPC pemegang suara yang sah tidak ada yang mengikuti KLB tersebut.
"Kami tegaskan tidak ada KLB di Partai Demokrat. Jika ada yang mengatasnamakan Partai Demokrat untuk menyelenggarakan KLB, itu pasti ilegal. DPP Partai Demokrat belum pernah mengeluarkan SK Kepanitiaan tentang penyelenggaraan KLB," kata Kamhar, Jumat (05/03).
"Jika ada demikian, itu berarti makar, tak sesuai konstitusi Partai Demokrat. Tak punya legal standing. Apalagi mereka-mereka yang telah dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat, sama sekali tak punya hak untuk membawa-bawa nama Partai Demokrat dan menggunakan atribut Partai Demokrat," lanjutnya.
Kamhar menilai gerakan pengambilalihan itu sebagai praktik pelacuran kader oleh para mantan kader yang terobsesi menguasai partai. Serta menunjukkan ambisi dari Moledoko yang ingin maju pilpres 2024.
"Kami memandang, Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) ini murni sebagai praktik 'pelacuran' kader dan para mantan kader yang terobsesi kekuasaan di satu sisi dan praktek mempertontonkan arogansi kekuasaan, di sisi lainnya di mana Moeldoko yang juga Kepala Staf Presiden berambisi mengambil alih Partai Demokrat untuk pemenuhan syahwat politiknya pada 2024 nanti," ujarnya.
Dia menegaskan PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih solid. Tidak ada alasan apapun yang menjadi dasar dilakukan KLB.
"Mencermati kondisi Partai Demokrat saat ini, tak ada keadaan memaksa atau raison d'etre (tujuan) yang memadai untuk diselenggarakan KLB. Malah sebaliknya kepengurusan di bawah kepemimpinan Mas Ketum AHY harus diapresiasi karena memiliki banyak pencapaian. Bahkan hasil survei terakhir beberapa lembaga survei, Partai Demokrat telah masuk tiga besar dengan persentase elektabilitas double digit," ucapnya.
Kamhar juga menekankan tidak ada polemik yang terjadi di internal partai termasuk di tingkat DPD dan DPC. Dia menyebut tidak ada Ketua DPD dan DPC yang akan menghadiri acara tersebut.
"Kami tegaskan ini bukan persoalan internal Partai Demokrat, karena tak ada sama sekali persoalan atau riak-riak dari segenap kader yang memiliki legal standing atau pemilik suara sah yaitu 34 orang Ketua DPD dan 514 orang Ketua DPC. Ini terbaca sebagai operasi yang dimotori aktor eksternal yang terafiliasi dengan kekuasaan yang menggunakan tangan para mantan kader dan segelintir kader yang diduga tergiur kekuasaan dan rupiah," ujarnya.
"Jadi ini bukan hanya indikasi praktik kekuasaan yang mengancam kedaulatan Partai Demokrat. Lebih jauh dari itu, ini mengancam eksistensi demokrasi yang kita perjuangkan bersama sebagai agenda reformasi. Sekali lagi kami pastikan tak ada Ketua DPD dan Ketua DPC yang sah menghadiri kegiatan KLB abal-abal tersebut. Semuanya masih waras," lanjut Kamhar.
Surati pemerintah untuk hentikan KLB
Partai Demokrat menyurati Menko Polhukam Mahfud Md, Menkum HAM Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. PD menyurati agar ketiganya menghentikan Kongres Luar Biasa (KLB) yang disebut ilegal.
"Menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan KLB ilegal, pada hari Kamis, 4 Maret 2021, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," kata Kepala Bamkostra Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Jumat (5/3/2021).
Herzaky mengatakan seluruh Ketua DPD dan DPC Demokrat sudah menandatangani surat pernyataan menolak KLB. Para pemilik suara ini solid kepemimpinan AHY.
"Menyikapi hal ini, seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal. Para pemilik suara yang sah ini juga mendukung penuh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat hasil Kongres ke V Partai Demokrat di Jakarta," ujarnya.
Atas dasar hal itu lah, PD meminta Mahfud Md hingga Yasonna Laoly untuk menghentikan penyelenggaraan KLB itu.
"Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah. Surat-surat tersebut sudah dikirimkan dan sudah diterima oleh Kantor Menko Polhukam, kantor Kapolri serta Kementerian Hukum dan HAM," ujar Herzaky.
Partai Demokrat juga mengemukakan bahwa sejak Januari 2021 telah terjadi Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang hendak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) Jo, pasal 83 Jo, pasal 94, serta bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi dan mengancam kemandirian partai politik.
GPK-PD ini diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai. Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah.
Atas tindakan mereka tersebut, Partai Demokrat telah memecat mereka, sehingga mereka tidak boleh lagi menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat. (Ed: gtp/rap)
Baca artikel selengkapnya di: DetikNews
PD Tegaskan KLB di Sumut Ilegal: Tak ada DPD-DPC Ikut, Semua Masih Waras
Demokrat Surati Mahfud Md hingga Yasonna, Minta Hentikan KLB