Pasangan Gay Aceh Dihukum Cambuk
17 Mei 2017Pengadilan Syariah di provinsi Aceh memvonis dua pria gay dengan hukuman 85 kali cambukan di depan umum. Kedua pria yang berusia 20 dan 23 tahun dinyatakan bersalah karena melakukan hubungan seksual. Mereka akan dicambuk pekan depan, sebelum dimulainya bulan Ramadan.
Organisasi HAM internasional mengecam perlakuan terhadap pasangan gay tersebut karena dianggap "kasar dan merendahkan martabat." Human Rights Watch mengatakan, hukuman cambuk di depan umum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan menurut hukum internasional.
Ketua majelis hakim, Khairil Jamal, mengatakan kedua pria "telah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis." Ia mengklaim majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman paling berat, yakni 100 kali cambukan, karena terdakwa dinilai bersikap sopan, kooperatif dan tidak memiliki catatan kriminal.
"Sebagai muslim, terdakwa harus mentaati hukum Syariah yang berlaku di Aceh," ujarnya.
Reputasi Indonesia sebagai negara bercorak Islam moderat belakangan memudar, antara lain karena hukuman dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, lantaran dianggap menghina Islam karena mengritik politisasi agama. Diskriminasi terhadap minoritas juga tercatat mengalami peningkatan.
Menurut lembaga advokasi hak LGBT, Arus Pelangi, pada 2013 sebanyak 17,3% kaum gay, lesbian, transgender dan biseksual pernah melakukan usaha bunuh diri. Sebanyak 16,4% bahkan melakukannya lebih dari satu kali. Tahun 2016 juga tercatat sebagai salah satu tahun paling kelam menyusul meningkatnya kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap kaum LGBT.
rzn/yf (ap)