Pasangan Muda Pelanggar Qanun Dihukum Cambuk di Aceh
1 Maret 2016Kejaksaan Aceh hari Selasa (01/02) melakukan eksekusi hukuman cambuk di kota Banda Aceh kepada 18 orang yang terbukti melanggar Qanun Syariat Islam.
Eksekusi hukuman cambuk dikawal ketat oleh Polisi dan Polisi Pamong Praja dilaksanakan di Kecamatan Syiah Kuala.
Ribuan warga menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk itu. Hadir juga para pejabat tinggi, antara lain Walikota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal, Kepala Kejaksanaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin dan para pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh.
Hukum cambuk 40 kali dilakukan pada enam orang yang dihukum karena terlibat masalah khamar atau minuman keras. Inilah hukum cambuk tertinggi yang pernah dijatuhkan.
10 terpidana yang terbukti melakukan maisir atau perjudian dihukum delapan kali cambuk potong masa penahanan masing-masing dua kali cambuk.
Dua terpidana muda, mahasiswa pria berusia 21 tahun dan perempuan 19 tahun masing-masing dihukum 10 kali cambuk dikurangi dua kali cambuk sebagai pemotongan masa tahanan. Keduanya dihukum karena terbukti berkhalwat atau melakukan perbuatan tidak patut.
Sebelum eksekusi hukuman cambuk, Walikota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal sempat meminta pelajar yang ingin menyaksikan agar kembali ke sekolah.
"Ini bukan tontonan. Tolong anak-anak yang berseragam kembali ke sekolah. Tapi, kalau ada guru pendamping kalian, tolong jumpai saya," kata Hj Illiza Saaduddin Djamal, seperti dikutip Kantor Berita Antara.
Para pelajar akhirnya dibolehkan menonton hukuman cambuk itu dengan didampingi guru mereka.
"Hukuman ini bentuk pembelajaran dan efek jera. Karena itu, masyarakat yang menyaksikan hukuman ini tidak boleh meniru perbuatan mereka yang terlanjur bersalah melanggar syariat Islam," kata Walikota Banda Aceh.
Karena banyaknya terpidana, pihak kejaksaan menghadirkan enam juru cambuk.
Jaksa Penuntut Umum memanggil para terpidana satu per satu lalu para juru cambuk mengeksekusi mereka. Seorang eksekutor mencambuk 20 kali tiap satu terpidana. Setelah itu, ia menyerahkan rotannya ke eksekutor lain.
Hukum pidana Islam di Aceh yang diresmikan tahun 2014 antara lain melarang seks di luar nikah, perjudian, konsumsi alkohol dan berduaan dengan seseorang dari lawan jenis saat belum menikah.
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang diijinkan menerapkan hukum syariah Islam untuk wilayahnya.
Pemerintah Indonesia tahun 2005 menandatangani perjanjian perdamaian dengan pemberontak separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tahun 2005, mengakhiri konflik berdarah selama puluhan tahun, yang diduga menewaskan lebih dari 15.000 orang.
hp/rn (afp, dpa, antaranews)