Pasangan Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024
20 Maret 2024Pengumuman hasil rekapitulasi suara pemilu presiden dan legislatif 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan setelah istirahat buka puasa, Rabu (20/3), menyusul rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang berlangsung sejak 28 Februari.
Berdasarkan surat suara yang terhimpun dari 38 propinsi, pasangan Prabowo Subianto danGibran Rakabuming Raka memperoleh 96.303.691 suara. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meraih 40.971.726 suara. Adapun Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat 27.041.508 suara.
Prabowo-Gibran tercatat menang di 36 dari 38 provinsi di Indonesia. Pasangan ini juga mengumpulkan suara terbanyak di 128 wilayah pemungutan suara di luar negeri.
Sementara pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tercatat menang di dua provinsi, Aceh dan Sumatra Barat. Pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak berhasil memenangkan suara di satu provinsi pun.
PDIP unggul pemilihan legislatif disusul Golkar
Sementara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan masih menjadi kekuatan terbesar setelah meraup 25.387.278 suara, atau sekitar 16,7 persen.
Di peringkat kedua bertengger Partai Golkar dengan perolehan 23.208.654 suara alias 15,29 persen. Melengkapi posisi tiga besar adalah Partai Gerindra dengan 20.071.708 suara atau 13,22 persen.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Seluruhnya ada 8 partai politik yang lolos ke Senayan. Total suara yang sah pada pemilu legislatif kali ini mencapai 151.796.630.
Berdasarkan Undang-undang No. 7/2017, partai politik yang gagal meraih sedikitnya empat persen suara di tingkat nasional tidak mendapat jatah kursi di parlemen.
Batasan ini tidak berhasil dilewati Partai Persatuan Pembangunan PPP dan Partai Solidaritas Indonesia. Raihan suara PPP secara nasional 5.878.777 dari 84 daerah pemilihan atau 3,87%. PSI, mendapatkan 4.190.779 suara dari 82 dapil. Dibandingkan total suara yang sah, perolehan suara PSI hanya 2,79 persen.
Namun demikian, Undang-Undang Pemilu memberi hak bagi pihak yang kalah untuk menggugat hasil rekapitulasi KPU. Semua peserta pemilu punya waktu maksimal hingga tiga hari untuk mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, PHPU, ke Mahkamah Konstitusi.
ap/as