Paspor yang Dicetak Kapan yang Berumur 10 Tahun? Cek Di Sini
30 September 2022Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Namun, aturan ini tidak berlaku surut dan baru efektif untuk paspor cetak per hari ini, Jumat (30/09).
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 yang dikutip detikcom, Jumat (30/09). Permenkumham itu diundangkan pada 29 September 2022.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi pasal 2A ayat 1.
Diatur juga bila paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4. Berikut syarat mendapatkan paspor:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. (ha/pkp)
Baca selengkapnya di: Detik News
Paspor yang Dicetak Kapan yang Berumur 10 Tahun? Ini Jawabannya