PBB Lakukan Voting Menolak Status Yerusalem
21 Desember 2017Majelis Umum PBB akan melakukan sidang darurat dan pemungutan suara atas sebuah resolusi untuk menolak keputusan Presiden AS Donald Trump. AS secara sepihak mendeklarasikan Yerusalem sebagai ibukota Israel dan berencana memindahkan kedutaan besarnya dari Tel Aviv. Sampai saat ini, berbagai resolusi PBB sebelumnya menyebutkan bahwa status Yerusalem baru akan ditetapkan dalam sebuah perundingan perdamaian Israel-Palestina.
Sebelumnya di Dewan Keamanan PBB, Amerika Serikat mengalami kekalahan telak setelah semua dari 15 anggota, kecuali Amerika Serikat, menentang keputusan Donald Trump. AS lalu menggunakan hak vetonya.
Resolusi itu diajukan oleh Yaman dan Turki. Presiden Donald Trump hari Rabu (20/12) mengancam negara-negara yang berniat mendukung resolusi tersebut dengan pemotongan bantuan dari Amerika Serikat.
"Mereka menghabiskan ratusan juta dolar bahkan miliaran dolar dan kemudian mereka memberikan suara menentang kita," kata Donald Trump di Gedung Putih.
"Kita akan memperhatikan suara itu, biarlah mereka memilih melawan kita, kita akan menghemat banyak uang," katanya.
Pesan yang tepat
Rancangan resolusi itu menyebutkan, keputusan mengenai status Yerusalem yang diambil Amerika Serikat tidak memiliki dampak hukum dan harus dibatalkan. Tanpa menyebutkan nama Donald Trump, resolusi itu menyatakan "penyesalan mendalam atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem."
Kalangan diplomat memperkirakan akan muncul dukungan kuat untuk resolusi tersebut, yang tidak bersifat mengikat.
Pada hari Selasa (19/12), Duta Besar AS untuk PBB Nikki Haley mengirim sebuah email kepada utusan PBB dan menerangkan bahwa "Presiden (AS) akan mengawasi pemungutan suara ini dengan hati-hati dan meminta saya melaporkan kembali pada negara-negara yang telah memilih untuk melawan kami."
"Kami akan mencatat setiap (sikap) pemungutan suara untuk masalah ini," tulisnya dalam sebuah pesan lewat akun Twitter.
Donald Trump menjawab lewat akun Twitternya: "Nikki, itu pesan yang tepat."
Tidak ada hak veto
Berbeda dengan sidang Dewan Keamanan, di Sidang Majelis Umum tidak ada negara yang memiliki hak veto. Semua 193 negara anggota PBB punya hak suara yang sama.
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Malki mengatakan, sesi Majelis Umum akan menunjukkan "berapa banyak negara yang memilih dengan hati nurani mereka."
Berbeda dengan resolusi Dewan Keamanan, resolusi Majelis Umum tidak bersifat mengikat. Sekalipun begitu, resolusi Majelis Umum akan memiliki bobot politik di panggung diplomasi.
hp/ml (afp, rtr, ap)