Selain Komodo, Perdagangan Satwa Langka Lain Juga Terungkap
28 Maret 2019Sekelompok penyelundup komodo dan satwa langka lainnya ditangkap pihak kepolisian Polda Jawa Timur, Rabu (27/3) kemarin. Kesembilan pelaku penyelundupan ditangkap dengan barang bukti lima ekor komodo serta puluhan satwa langka lainnya, seperti burung kakatua, burung kasuari, dan musang.
Sembilan orang penyelundup ditangkap di Semarang dan Surabaya. Salah seorang penyelundup dengan inisial VS mengaku menjual komodo lewat jejaring media social Facebook, jelas Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera. Komodo-komodo tersebut dijual per ekornya seharga antara 15 hingga 20 juta Rupiah dari pemasok, lanjut Mangera.
Salah seorang pelaku juga mengaku ia telah berhasil menjual lebih dari 40 ekor komodo ke luar negeri. Setiap ekor komodo dihargai sebesar 500 juta Rupiah. Kebanyakan dari pembelinya berasal dari Asia.
“Hewan-hewan ini akan dijadikan obat tradisional. Komodo dipercaya bisa dijadikan obat antibiotik“, dijelaskan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dalam kasus yang berbeda, tiga pelaku penyelundupan lainnya ditangkap di Jawa Timur. Mereka juga menjual sejumlah satwa langka seperti macan tutul, berang-berang dan trenggiling secara online.
Wiratno, Dirjen Konservasi dan SDA dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkapkan penjualan secara online melalui media sosial adalah cara baru yang dilakukan para penyelundup ini
Kasus penyelundupan komodo ini terungkap hanya sehari setelah pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku penyelundupan kura-kura hidung moncong. Kasus terungkap di Papua, dengan barang bukti lebih dari 5.000 ekor. Kura-kura moncong babi merupakan satwa endemik yang hanya bisa ditemukan di kawasan Papua New Guinea dan Australia, serta pulau di Papua. Hewan ini merupakan satwa yang dilindungi pemerintah Indonesia.
Sementara pekan lalu, pihak Polda Bali juga berhasil menangkap turis asal Rusia yang kedapatan menyelundupkan orang utan yang dibius dengan narkotika di dalam kopernya. Orang utan tersebut rencananya akan ia jadikan hewan peliharaan.
Pelaku penyelundupan satwa langka dapat dikenai hukuman hingga sepuluh tahun kurungan penjara atau denda 100 juta Rupiah. Pihak kepolisian kini berkerjasama dengan sejumlah dokter hewan, juga agensi konservasi dan perlindungan satwa untuk memastikan perawatan hewan-hewan ini.
ga/ml (apf,rtr)