Pengadilan Ba'asyir Digelar
14 Februari 2011Jaksa Penuntut Umum menjerat Abu Bakar Ba'asyir dengan 7 pasal berlapis Undang Undang Anti Terorisme. Ulama radikal itu dituding merencanakan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, pada Februari 2010 lalu. Ia bahkan dituding menunjuk langsung sejumlah tokoh kunci, termasuk komandan dan penanggung jawab lapangan, Abu Tholut dan Dulmatin.
"Pada bulan Februari 2009, bertempat di Ruko Al-Miftah, dekat pesantren Ngruki, terdakwa menyetujui pertemuan dengan Dulmatin untuk merencanakan pelatihan militer di Aceh. Dan selanjutnya terdakwa kembali melakukan pertemuan di tempat yang sama dengan Mustaqim dan Ubaid dengan usulan agar Dulmatin dilibatkan. Bahwa pada Februari 2010 Ubaid melaporkan perkembangan pelatihan militer sambil memperlihatkan video pelatihan militer kepada terdakwa di kantor JAT, Jakarta Selatan," demikian Jaksa Penuntut Umum.
Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) adalah organisasi yang didirikan Ba'asyir pada tahun 2008 dan mencita-citakan kepemimpinan Islam. Selain perencana, pendiri Pesantren Ngruki itu juga didakwa berperan menyediakan dana pelatihan militer, mulai untuk keperluan survey lokasi, hingga pembelian senjata dan amunisi. Menurut jaksa, dana itu antara lain dikumpulkan Ba'asyir dari anggota JAT di berbagai daerah.
Dalam dakwaan setebal 93 halaman itu, jaksa juga menuduh Ba'asyir melakukan provokasi atas sejumlah aksi terorisme, termasuk melalui ceramah yang membenarkan perampokan atau Fa'i harta orang lain untuk membiayai jihad seperti yang disampikan dalam ceramah di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Juli 2009. Namun Ba'asyir membantah semua dakwaan itu dan menuduh semua tuduhan itu rekayasa Amerika Serikat.
Ini merupakan kali ketiga, Pendiri pesantren Ngruki Solo itu disidangkan atas tuduhan kasus terorisme, setelah sebelumnya ia dihubungkan dengan kasus Bom Bali dan Hotel Marriot pada tahun 2003. Dan seperti sidang Ba'asyir sebelumnya, persidangan kali ini juga diikuti ratusan pendukung Ba'asyir yang berdemo menuntut pembebasan pemimpin mereka.
Setelah pembacaan dakwaan, Senin (14/02), pengadilan memberi waktu kepada Ba'asyir dan pengacaranya selama sepuluh hari untuk menyiapkan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan dalam sidang 24 Februari mendatang.
Zaki Amrullah
Editor: Edith Koesoemawiria