1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Pengadilan Hong Kong Tetapkan Larangan Pemakaian Topeng

21 Desember 2020

Pengadilan tertingi Hong Kong pada Senin (21/12) memutuskan larangan pemakaian topeng di acara publik atau pertemuan massa. Kepala Eksekutif Hong Kong juga memiliki hak untuk memberlakukan undang-undang darurat apapun.

https://p.dw.com/p/3mzSS
Demonstran dengan topeng wajah di Hong Kong, 2019
Demonstran dengan topeng wajah di Hong Kong, 2019Foto: Reuters/D. Siddiqui

Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Senin (21/12) memutuskan bahwa pemerintah kota memiliki hak untuk menggunakan undang-undang darurat era kolonial untuk melarang pemakaian topeng di semua kegiatan publik dan pertemuan saat terjadinya protes di sepanjang tahun 2019.

"Cakupan kekuasaan untuk membuat undang-undang tambahan di bawah ERO (ordonansi peraturan darurat) dalam situasi darurat atau dalam situasi bahaya publik, meskipun luas dan fleksibel, bukanlah inkonstitusional," hakim memutuskan.

Pelarangan penggunan topeng wajah pada demonstrasi ilegal dan legal adalah proporsional karena ditujukan pada "pencegahan dan menghindari kekerasan sebelum aksi publik yang damai berubah menjadi kekerasan."

Selama protes anti-pemerintah tersebut, banyak demonstran yang memakai topeng untuk menyembunyikan identitas mereka dari pihak berwenang dan untuk melindungi diri dari tembakan gas air mata.

Aksi Protes dengan topeng di Hong Kong
Pengunjuk rasa Hong Kong memakai topeng saat unjuk rasa anti-penerintah sepanjang tahun 2019 laluFoto: picture-alliance/AP/K. Cheung

Putusan itu jadi pukulan bagi para demonstran pro-demokrasi yang berharap pengadilan tinggi membatalkan larangan tersebut. Sebelumnya pada bulan April, di tingkat pengadilan yang lebih rendah, diputuskan pemerintah kota memiliki hak untuk memberlakukan langkah-langkah darurat tetapi pelarangan penggunaan topeng disebut tidak konstitusional.

Namun kini, hakim pengadilan tinggi dengan suara bulat mendukung pemerintah.

Pengadilan Tinggi: Pemberlakuan larangan tidak perlu persetujuan badan legsilatif

Lebih lanjut Pengadilan Tinggi Hong Kong juga memutuskan bahwa Kepala Eksekutif Hong Kong - yang pro Beijing - memiliki hak untuk memberlakukan undang-undang darurat apapun tanpa perlu mendapat persetujuan dari badan legislatif Hong Kong.

Sebelumnya, anggota parlemen oposisi dan aktivis pro demokrasi di wilayah bekas koloni Inggris ini mengajukan uji materi terhadap undang-undang tersebut pada tahun lalu. Mereka menilai aturan itu melanggar "Hukum Dasar" Hong Kong.

Joshua Wong (24) salah satu aktivis pro demokrasi Hong Kong yang paling terkemuka, ditangkap karena diduga melanggar undang-undang tersebut. Ia bersama dua rekannya, Agnes Chow dan Ivan Lamdivonis, divonis bersalah karena diduga terlibat dalam "pertemuan ilegal" selama aksi protes tahun lalu.

Penggunaan masker sendiri telah jadi hal yang umum bagi masyaraat Hong Kong. Keputusan ini muncul pada saat masyarakat Hong Kong diperintahkan untuk selalu mengenakan masker sebagai upaya menahan laju penyebaran virus corona.

rap/hp (AFP, Reuters)