Pengadilan Jerman: Kaum Sikh Wajib Pakai Helm Motor
5 Juli 2019Kewajiban memakai helm bagi pengendara motor tidak melanggar kebebasan beragama kaum Sikh, demikian kep utusan Pengadilan Tata Usaha Jerman di Leipzig hari Kamis (4/7). Kewajiban itu adalah tindakan perlindungan bagi pengendara sepeda motor serta pengemudi lain dan karenanya harus ditegakkan, kata pengadilan dalam putusannya.
Pengadilan Tata Usaha di Leipzig menolak permohonan seorang pria Sikh, yang berargumen bahwa helm tidak akan pas dengan turbannya. Dia mengatakan, mengenakan turban adalah kewajiban agama bagi pria Sikh. Pria itu tahun 2013 meminta kekecualian agar dibebaskan dari kewajiban memakai helm dan mengajukan gugatan di kota Konstanz.
Tetapi Pengadilan Tata Usaha Negara di Leipzig berpandangan lain dan menolak pengecualian itu. "Orang-orang yang mengenakan turban dengan alasan keagamaan tidak bisa dibebaskan dari kewajiban mengenakan helm," kata hakim ketua, Renate Philipp. Dia menambahkan, penggugat harus menerima pembatasan ini, karena berfungsi untuk menegakkan hak-hak orang lain juga.
Masih ada alat transportasi lain
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Leipzig menguatkan putusan sebelumnya dari pengadilan yang lebih rendah di kota Konstanz. Pengadilan di Leipzig sekarang mengatakan, bagi penggugat mengendarai sepeda motor bukan hal yang substansial, karena ia juga memiliki akses ke mobil dan alat transportasi publik.
Pengadilan berpendapat bahwa kewajiban untuk mengenakan helm tidak hanya melindungi pengemudi tetapi juga mencegah pengemudi lain dari trauma, jika mereka menyebabkan orang lain yang mengemudin tanpa helm cedera berat.
Pengadilan juga mengatakan, pengemudi yang mengenakan helm akan lebih aman membantu orang lain jika terjadi kecelakaan.
Di Inggris dan di beberapa provinsi di Kanada, warga Sikh dibebaskan dari kewajiban memakai helm motor.
hp/vlz (dpa, afp)