1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Khmer Merah Lancarkan Genosida

16 November 2018

Pengadilan kejahatan perang Kamboja yang didukung PBB nyatakan Khmer Merah laksanakan genosida saat berkuasa 1975-1979. Dua pemimpin seniornya juga dinyatakan laksanakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

https://p.dw.com/p/38MZD
Kambodscha Anführer der Roten Khmer erstmals wegen Völkermordes verurteilt
Foto: Reuters/ECCC

Lewat sebuah vonis bersejarah, tribunal kejahatan perang Kamboja yang disokong PBB menyatakan, dua mantan pemimpin Khmer Merah dinyatakan bersalah melaksanakan genosida.

Pengadilan menemukan bukti kuat bahwa genosida dilaksanakan terhadap warga etnis Vietnam dan warga Muslim Cham. Demikian dinyatakan hakim ketua Nil Nonn. Ini adalah pertama kalinya tribunal yang sudah berjalan lama, menjatuhkan vonis semacam itu.

Nuon Chea (92) dan Khieu Samphan (87) (gambar utama) adalah dua pemimpin senior rezim berdarah yang dipimpin Pol Pot, yang masih hidup. Mereka sudah menjalani hukuman seumur hidup karena bertanggungjawab atas pemindahan paksa dan hilangnya orang secara masal.

Hari ini, Jumat (16/11) tribunal juga menyatakan mereka bersalah melaksanakan kejahatan atas kemanusiaan dan melanggar sejumlah poin yang ditetapkan dalam Konvensi Jenewa. Untuk itu mereka kembali dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Pembunuhan masal

Khieu Samphan dinyatakan bersalah hanya atas genosida warga Vietnam. Ia tidak dinyatakan bersalah bagi genosida warga Muslim Cham karena tidak adanya bukti.

Lebih dari 1,7 juta warga Kamboja, yaitu hampir seperempat dari populasinya, tewas antara tahun 1975 dan 1979, saat Pol Pot, yang dikenal dengan sebutan "Saudara Nomor 1", berusaha mengubah Kamboja menjadi republik agraria sosialis secara paksa.

Tribunal PBB, yang secara resmi disebut Extraordinary Chambers in the Courts of Cambodia, didirikan tahun 1997. Tetapi proses pengadilan berjalan tersendat-sendat akibat merosotnya kesehatan para tertuduh dan intervensi politik.

Pengadilan hanya menjatuhkan vonis terhadap tiga orang. Banyak orang menduga, vonis yang dijatuhkan hari ini adalah yang terakhir yang dijatuhkan tribunal, mengingat Perdana Menteri Hun Sen yang dulu juga anggota Khmer Merah, mengklaim investigasi selanjutnya bisa mengancam stabilitas negara.

Pol Pot, pemimpin rezim berdarah Khmer Merah, meninggal 1998 dalam usia 72 tahun ketika dalam tahanan rumah, sebelum ia bisa diserahkan kepada tribunal internasional manapun. Banyak orang mengatakan, ia melaksanakan bunuh diri dengan meminum obat-obatan.

ml/as (AFP, AP, dpa)