Penghapusan Hukuman Mati di Asia
10 Oktober 2008Setiap negara memiliki alasan tersendiri untuk memberlakukan hukuman mati. Namun ada empat cacat utama yang biasanya terlihat pada hampir semua negara dimana hukuman mati masih berlaku. Yakni sistem hukum yang tidak transparan, dimana keterangan mengenai siapa yang akan dijatuhi hukuman mati, bagaimana hukuman itu akan dijalankan, kapan dan dimana pelaksaannya itu biasanya dirahasiakan.
Keadaan akan mulai berubah
Jenis kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati juga sangat luas, adanya kondisi dimana hukum memiliki aspek yang tidak adil, dan peluang untuk mendapatkan amnesti sangat kecil. Demikian keterangan Aurilie Placias dari koalisi penentang hukuman mati, World Coalition Against the Death Penalty, WCADP.
Meski di Asia masih banyak negara yang memberlakukan hukuman mati, Aurilia Placias optimis bahwa keadaan ini akan berubah. Menurut dia, di Asia terjadi pengurangan jumlah eksekusi. Selain itu, sudah jauh lebih banyak aktifis dan organisasi Hak Azasi Manusia di Asia yang menentang hukuman mati. Tuturnya, “Bila Anda melihat trend sejarah, selain adanya pengurangan jumlah eksekusi, gerakan anti hukuman mati semakin efisien, banyak jaringan baru di Asia, di Taiwan, di Korea, di Jepang, di India, mereka sudah mulai mengkoordinasi aksi-aksi agar bisa mendorong penghapusan hukuman mati ini lebih jauh.”
Tahun ini di berbagai negara Asia, jaringan penentang hukuman mati melakukan sejumlah aksi. WCADP bekerjasama dengan enam organisasi di Asia. Di Taiwan misalnya, berlangsung pemutaran film, debat, demonstrasi. Juga ada upaya untuk berbicara dengan para politisi mulai dari Presiden hingga jajaran anggota parlemen. Aksi-aksi serupa berlangsung di beberapa negara lain.
Contoh dari Korea Selatan
Menurut Aurilie Placias, keberhasilannya tidak sama di setiap negara. Ia menjelaskan: “di Jepang misalnya, Menteri Hukum dan Peradilan baru ditunjuk. Sedangkan menteri yang sebelumnya hanya menjabat selama satu bulan. Di pihak lain, di Jepang yang menentukan siapa yang akan dijatuhi hukuman mati itu adalah Menteri. Jadi ada menteri yang sama sekali menolak untuk menjatuhkan hukuman mati. Tapi ada juga yang lebih ringan tangan saat menetapkan hal itu.”
Tahun ini di Korea Selatan, untuk keempat kalinya parlemen membahas undang-undang baru yang menghapus hukuman mati. Karenanya para aktivis terus memberikan masukan, apalagi selama sepuluh tahun terakhir hukuman mati sudah tak dilaksanakan lagi.
Tahun lalu Majelis Umum PBB mengesahkan sebuah resolusi yang menyerukan penangguhan pelaksanaan hukuman mati. Resolusi PBB no 62/ 149 ini mendapatkan dukungan mayoritas. Meski 27 negara Asia telah menghapusnya, masih ada 14 negara lain yang menjalankan hukuman mati. Di antaranya, Afghanistan, Bangladesh, Brunei, Cina, India, Jepang, Malaysia, Mongkolia, Korea Utara, Pakistan, Singapura, Thailand dan Indonesia (ek)