Penyangkal Holocaust Akan Diadili
19 April 2006Iklan
BERLIN: Dua orang penyangkal Holocaust akan diadili di Jerman, dengan tuduhan melakukan hasutan dan kebencian rasial. Jaksa penuntut di Mannheim menyatakan, kedua terdakwa telah secara terang-terangan menyangkal fakta sejarah hitam pembantaian enam juta warga sipil Yahudi ketika Jerman dikuasai oleh Adolf Hitler. Kedau terdakwa adalah Germar Rudolf, yang merupakan warga Jerman, dan Siegfried Verbeke, seorang berkebangsaan Belgia. Dalam hukum Jerman, penyangkalan terhadap Holocaust adalah perbuatan pidana yang diancam hukuman maksimum 5 tahun penjara.