Polisi Jerman Lakukan Penggerebekan di 13 Negara Bagian
6 Juni 2019Polisi Federal Jerman mengatakan telah melakukan puluhan penggerebekan hari Kamis (6/6) sebagai bagian dari penyidikan ujaran kebencian lewat internet. Dinas Kriminal Federal Bundeskriminalamt (BKA) mengatakan, mereka menggeledah puluhan rumah di 13 negara bagian dalam suatu operasi terkoordinasi.
Salah satu operasi terbesar terjadi di kota barat Koblenz, di mana apartemen 12 tersangka digeledah sehubungan dengan dua akun grup di media sosial Facebook yang dikelola kelompok ekstrem kanan.
Penggerebekan dan penggeledahan hari Kamis itu merupakan satu dari seluruhnya 38 operasi penindakan kriminalitas yang dilakukan secara serentak.
Penyidikan sejak lama
Antara Desember 2017 dan April 2018 polisi mendapat laporan dan memulai penyidikan pelanggaran UU Anti Ujaran Kebencian. Salah satu akun di Facebook misalnya memuat komentar bahwa pemohon suaka politik atau pengungsi yang ingin mendatangkan keluarganya ke Jerman "semua harus dibunuh dengan gas (beracun)".
Para tersangka juga diyakini secara terbuka menyerukan anggota untuk melakukan tindaklan kejahatan dan menghasut kebencian rasial dan agama. Mereka juga menganjurkan penggunaan simbol-simbol yang dilarang di Jerman, yaitu simbol-simbol terkit dengan NAZI dan Hitler.
BKA mengatakan, salah satu administrator dari grup Facebook itu juga merupakan anggota terkemuka dari partai ultra kanan AfD di negara bagian Rheinlad Pfalz. Administrator lainnya tinggal di Bayern, Bremen, Hessen, Mecklenburg-Vorpommern, Niedersachsen.
Kebanyakan dari kelompok ekstrem kanan
Ke-12 tersangka berusia antara 45 sampai 68 tahun dan diyakini mengelola grup "Die Patrioten" (Para Patriot), dan "Unser Deutschland patriotisch & frei" (Jerman kami patriotik dan bebas)."
Jerman punya aturan cukup ketat tentang ujaran kebencian di dunia maya. Yang bertanggung jawab atas ujaran kebencian untuk akun grup di Facebook misalnya bukan hanya penulis posting, melainkan juga administrator atau moderator grup. Jika posting ujaran kebencian tidak dihapus dalam batas waktu tertentu, bisa dikenakan sanksi hukum.
Menurut BKA pada tahun 2017 ada 2270 kasus kriminal ujaran kebencian. Tahun 2018 turun menjadi 1472 kasus. 75 persen muatan ujaran kebencian berasal dari kelompok-kelompok ekstrem kanan.
hp/rzn (dpa, AFP)