1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KorupsiIndonesia

Peraturan Polri Terkait Pengangkatan Novel Baswedan dkk.

Detik News
4 Desember 2021

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan peraturan terkait pengangkatan khusus Novel Baswedan dan 56 eks pegawai KPK lainnya menjadi ASN di lingkungan Polri.

https://p.dw.com/p/43pVA
Gedung KPK
Gedung KPKFoto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo

Pengangkatan Novel dkk ini diawali dengan identifikasi serta seleksi kompetensi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021. Sementara itu, keterangan terkait adanya identifikasi itu tertulis dalam Pasal 2-5.

Simak pasal terkait proses pengangkatan tersebut:

Pasal 2

(1) Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kapolri.

(2) Daftar usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil:

a. identifikasi jabatan; dan

b. seleksi kompetensi.

Pasal 3

(1) Identifikasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.

(2) Daftar jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.

Pasal 4

Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.

Pasal 5

(1) Identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

(2) Pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pengangkatan jabatan sesuai masa kerja

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa pengangkatan jabatan-pangkat Novel dkk akan disesuaikan dengan masa kerja.

Berikut lengkap bunyi Pasal 6:

Pasal 6

(1) Sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang:

a. tercantum dalam daftar usulan berdasarkan hasil pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5; dan

b. telah menandatangani surat pernyataan:

1) bersedia menjadi PNS;

2) setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan

3) tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, diangkat sebagai PNS.

(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja.

(3) Penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

(4) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kapolri.

(5) Format daftar usulan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

Harus menandatangani tiga surat pernyataan

Para eks pegawai yang lolos juga harus setia dan taat pada UUD 1945 dan tidak terlibat dalam organisasi yang dilarang pemerintah.

Berikut bunyi lengkap Pasal 6 ayat (1):

Pasal 6

(1) Sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang:

a. tercantum dalam daftar usulan berdasarkan hasil pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5; dan

b. telah menandatangani surat pernyataan:

(1) bersedia menjadi PNS;

(2) setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan

(3) tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan,

Secara keseluruhan, peraturan Polri itu terdiri atas 10 pasal. Salah satu yang menjadi pertimbangan pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai KPK itu ialah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Kebijakan pengangkatan SDM dari 57 eks pegawai KPK ini dibuat setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini juga dibuat setelah ada konsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung. (Ed: yp)

Baca selengkapnya di: Detik News

Pengangkatan Novel dkk Jadi ASN Polri Diawali Identifikasi-Seleksi Kompetensi

Jika Novel dkk Jadi ASN Polri, Jabatan-Pangkat Disesuaikan Masa Kerja

Novel dkk Wajib Teken 3 Surat Pernyataan Jika Lolos Jadi ASN Polri