Perjanjian Ekstradisi Singapura-Indonesia Ditandatangani
27 April 2007Indonesia dan Singapura akhirnya menandatangani kerjasama ekstradisi di Istana Tampaksiring Bali. Penandatangan kerjasama ekstradisi yang dilakukan Menteri Luar Negeri Hasan Wirayuda dan Menteri Luar Negeri Singapura Geogre Yeo, yang disaksikan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Perjanjian ini berlaku surut dan mencakup tindak kejahatan yang dilakukan 15 tahun sebelum perjanjian ini berlaku. Poin yang menarik dari kerjasama ekstradisi tersebut adalah lingkup kerjasama ekstradisi yang mencakup 31 jenis kejahatan. Jenis kejahatan tersebut diantaranya kejahatan bidang ekonomi seperti tindak pidana korupsi dan penyuapan, pemalsuan uang, kerjahatan perbankan, terorisme hingga kejahatan cyber atau lewat internet.
Perdana Menteri Singapura Lee Hsin Loong dalam keterangan persnya meyakinkan dengan kerjasama ekstradisi ini, pemerintah Indonesia akan lebih mudah mengakses kekayaan para tersangka atau terpidana yang berada di Bank-Bank di Singapura.
“Saya tidak memiliki hukum kerahasiaan bank, walaupun itu bukan rahasia, tetapi kami punya peraturan yang memungkinkan untuk mendapatkan akses orang-orang yang melakukan kejahatan. Dan dalam kasus Indonesia kami sudah pernah ada kasus dimana pemerintah Indonesia dapat mengembalikan aset dari tersangka kasus korupsi dan kasus itu sukses. Hukum kami menjamin kerahasiaan dari orang-orang yang secara legitimasi memiliki simpanan dan kami tidak melindungi para kriminal”
Sedangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan persnya mengungkapkan pemberlakuan surut dan selama 15 tahun memberikan manfaat besar bagi Indonesia.
“15 tahun bagi Indonesia memiliki keuntungan yang besar, saudara masih ingat bahwa sejak awal krisis terjadi di negeri ini banyak sekali kejadian-kejadian yang kita sebut dengan kejahatan di bidang keuangan dan perbankkan yang kemudian pelaku-pelakunya berada di banyak negara di dunia ini, oleh karena itu , kalau dikaitkan dengan itu tentu Indonesia mempunyai peluang yang baik dalam rangka kerjasama ini untuk memproses.”
Sementara Menteri Luar Negeri Hasan Wirayuda menegaskan kerjasama ekstradisi yang ditandatangani kedua negara dalam penerapannya ke depan tidak saja pada cakupan 31 jenis kejahatan, tetapi terbuka lebar untuk ekstradisi atas jenis-jenis kejahatan baru
“itu pun dibuka peluang dalam hal dikemudian hari ada jenis-jenis tindak pidana baru, apalagi yang dimuat dalam konvensi internasional dimana kedua negara menjadi negara pihak itu pun bisa ditambahkan, contohnya tindak pidana baru cybercrime. Dulu tak pernah ada sekarang ada “
Selain menandatangani kerjasama ekstradisi, kedua negara melalui menteri pertahanan masing-masing juga menandatangani kerjasama pertahanan. Kerjasama Pertahanan dititikberatkan pada pengaturan tentang wilayah latihan militer. Indonesia akan memberikan fasilitas wilayah latihan udara dan laut tertentu kepada Singapura. Dalam wilayah latihan itu Singapura juga dapat meminta latihan bersama dengan pihak ketiga atas seizin Indonesia. TNI sendiri juga akan melakukan latihan di wilayah Singapura termasuk akses terhadap peralatan dan teknologi militer yang dimiliki Singapura. Setelah melakukan penandatangan kerjasama ekstradisi dengan Singapura, Indonesia juga berencana melakukan kerjasama ekstradisi dengan Cina, Kanada dan beberapa negara lainnya