1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

KPU dan TKN Tanggapi Gugatan BPN Atas Hasil Pilpres

28 Mei 2019

Tim BPN Prabowo-Sandi resmi layangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari Jumat (24/05) lalu. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar 14 Juni mendatang.

https://p.dw.com/p/3JGcX
Indonesien Proteste Wahlergebnis
Foto: DW/R.A. Putra

Gugatan diserahkan langsung oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto atau yang kerap disapa BW, kepada Mahkamah Konstitusi (MK). BW datang bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo dan beberapa kuasa hukum tim Pabowo-Sandi lainnya, salah satunya yakni Denny Indrayana.

Mantan wakil ketua KPK ini berharap MK dapat berlaku adil dan mampu menelusuri secara serius kecurangan pemilu yang bersifat terstuktur, sistematis dan massif.

"Kami mencoba mendorong MK bukan sekedar Mahkamah Kalkulator yang bersifat numerik, tetapi memeriksa kecurangan yang begitu dahsyat,” ujar BW pasca menyerahkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK seperti dilansir Tribunnews.

Ia juga berharap MK dapat menjunjung tinggi kejujuran serta keadilan dan bukan menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup. Hingga berita ini diturunkan DW Indonesia mencoba menghubungi BW terkait materi gugatan serta barang bukti yang akan disiapkan, namun yang bersangkutan belum memberi respon.

Berdasarkan keterangan Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi, Andre Rosiade, ada beberapa pokok perkara yang menjadi materi gugatan Prabowo-Sandi, seperti netralitas, adanya dugaan praktik money politic, 17,5 juta DPT tidak wajar, dan situng KPU. Bahkan melalui cuitannya Andre menghimbau para pendukung Prabowo-Sandi yang memiliki bukti tambahan agar dapat mengirimkan kepada tim BPN.

Menanggapi gugatan Prabowo-Sandi, pihak KPU menyatakan gugatan paslon 02 tersebut tidak masuk akal. "Dengan analisis yang lebih sederhana, misalnya, DPT Pilpres 2019 ini kan 192 juta, DPT Pilpres 2014 190 juta, DPT Pilpres 2009 itu 176 juta," ujar Komisioner KPU Viryan Azis dilansir Detik News.

Viryan menegaskan DPT tahun 2019 tidak mungkin lebih rendah dibanding DPT tahun 2009. "Tuntutan DPT bermasalah dihapus sebanyak 17.553.708. Bila KPU memenuhi tuntutan tersebut (menghapus), DPT Pemilu 2019 menjadi 175.216.903," terang Viryan.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Tim Hukum pasangan Joko Widodo – Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tanggapi santai gugatan Prabowo – Sandi.  "Ya saya kira dibaca saja kewenangan MK," kata Yusril kepada wartawan saat mendatangi Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/05) dikutip dari Detik News.

Yusril menambahkan timnya kini tengah mengkonsultasikan sejumlah persoalan teknis terkait kapasitas mereka sebagai pihak terkait dalam gugatan hasil pilpres yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kalau permohonan sebagai pihak terkait disampaikan bersamaan keterangan kami pada tanggal 15, bagaimana caranya kami bisa hadir di sidang pendahuluan? Sedangkan kami belum jelas sebagai pihak terkait. Apakah kami tidak perlu hadir di sidang pendahuluan?" terang Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohamad Mahfud MD mengapresiasi tim Prabowo-Sandi yang menempuh jalur hukum untuk meyelesaikan perkara ini. Mahfud berpendapat bahwa semua pihak bisa mengadu bukti untuk menentukan pemenang dalam pemilihan presiden 2019. Berdasaran butki yang ada nantinya MK bisa mengubah perolehan suara masing-masing pasang calon ataupun memperkuat penetapan keputusan KPU 21 Mei 2019 silam.


rap/yp  (Tribunnews, Kompas.com, DetikNews)