PM Australia Bantah Ancam Indonesia
19 Februari 2015Perdana Menteri Australia Tony Abbott mencoba melakukan klarifikasi mengenai komentarnya sehubungan dengan upaya pencegahan eksekusi terhadap dua warga Australia yang dihukum mati di Indonesia.
"Saya hanya menekankan kedalaman persahabatan antara Australia dan Indonesia, dan fakta bahwa Australia telah berada di sisi Indonesia ketika Indonesia dilanda kesulitan," kata Abbott yang berada di Tasmania kepada wartawan hari Rabu (18/02).
Abbot juga mengatakan, Australia akan merasa sedih dan kecewa jika eksekusi mati terhadap dua warganya tetap dilaksanakan.
Dua warga Australia, Myuran Sukumaran, 33 tahun, dan Andrew Chan, 31 tahun, akan segera menjalani eksekusi di Indonesia. Keduanya tertangkap di Bandara Ngurah Rai Bali tahun 2005, ketika berusaha menyelundupkan 8,2 kg heroin.
Australia bisa tarik dubesnya dari Jakarta
Sebelumnya, PM Tony Abbot menyatakan bahwa eksekusi kedua warga Australia di Indonesia akan berdampak pada hubungan diplomatik kedua negara.
Abbot juga mengingatkan bencana tsunami tahun 2004 yang menewaskan ratusan ribu orang dan mengakibatkan kerusakan besar. Ketika itu, Australia menyalurkan bantuan senilai 1 milyar dolar Australia kepada Indonesia.
Pernyataan PM Australia itu segera ditanggapi oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Armanatha Nasir. Ia menerangkan, ancaman bukan jalan komunikasi dan bahasa politik yang baik.
"Saya harap pernyataan itu tidak mencerminkan warna asli dari rakyat Australia," kata Armanatha di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta.
Di Australia dan jejaring sosial sempat muncul seruan untuk memboikot pariwisata Indonesia dengan menggunakan tagar #boycottbali.
Imbauan PBB
Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon sebelumnya juga mengimbau pemerintah Indonesia agar menghentikan eksekusi mati.
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno LP Marsudi menerangkan, pelaksanaan hukuman mati para terpidana kasus peredaran dan penyelundupan narkoba tidak ditujukan kepada negara, bangsa, dan warga negara tertentu.
"Saya akan mengulangi pernyataan ini, bahwa keputusan hukuman mati yang dibuat pengadilan Indonesia tidak ditujukan pada negara, bangsa, maupun warga negara tertentu, melainkan ditujukan untuk kejahatan yang sangat keji," kata Menlu Retno dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri di Jakarta, hari Selasa (17/02).
Dia menekankan kebijakan hukuman mati merupakan bagian dari penegakan hukum yang positif di Indonesia yang diimplementasikan untuk jenis kejahatan luar biasa.
Narapidana narkoba yang terancam eksekusi mati antara lain berasal dari Brasil, Perancis, Ghana, Nigeria dan Filipina. Bulan yang lalu, Indonesia sudah melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati, antara lain warga negara Brasil dan Belanda.
hp/vlz (rtr, afp, dpa)