Polda Metro Telusuri Sumber Dana Khilafatul Muslimin
8 Juni 2022Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya uang operasional yang cukup besar dalam organisasi Khilafatul Muslimin. Polisi juga akan mendalami sumber dana yang mengalir kepada Khilafatul Muslimin.
"Ke depan kita masih akan kembangkan. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (07/06).
Hengki mengatakan pihaknya masih akan mendalami soal dana operasional organisasi Khilafatul Muslimin ini.
"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut," imbuhnya.
Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila
Polisi mengatakan penangkapan tersebut bukan hanya kepada perorangannya saja aka tetapi terhadap ormasnya. Polisi menyebut Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila.
"Selama ini yang disampaikan mereka bahwa mereka 'mendukung NKRI dan Pancasila', setelah kita analisis terhadap kegiatan-kegiatan mereka melalui penyelidikan komprehensif dan ahli-ahli literasi, ideologi Islam, saksi ahli agama Islam, bahasa dan pidana semua menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan mereka ini bertentangan dengan Pancasila," ujar Hengki kepada wartawan, Selasa (07/06).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan penangkapan Abdul Qadir Baraja tidak hanya terkait konvoi anggota Khilafatul Muslimin yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/05). Zulpan menyebut ormas itu ingin mengganti Pancasila dengan sistem Khilafah.
"Kelompok ini tawarkan Khilafah sebagai pengganti Pancasila. Hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945," kata Zulpan.
Sebar hoax melalui laman website
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Khilafatul Muslimin adalah organisasi yang bertentangan dengan Pancasila. Khilafatul Muslimin ingin mengganti ideologi bangsa dengan khilafah.
"Kita lihat website-nya (Khilafatul Muslimin), ternyata di website ada video, ada artikel, dan setelah dianalisis dari berbagai ahli, mulai ahli literasi ideologi Islam, ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi bahasa, bahwa ini memang memenuhi delik daripada Undang-Undang Ormas, yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Hengki dalam konferensi pers, Selasa (07/06).
Hengki menjabarkan isi video dan artikel yang ada di website Khilafatul Muslimin. Salah satunya terkait UUD 45 dan Pancasila.
"Di sana (website Khilafatul Muslimin) salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, kiai di zaman demokrasi itu banyak bohong, kemudian tidak ada toleransi dalam Islam. Ini menjadi catatan kita (polisi)," tutur Hengki.
Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ha)
Baca selengkapnya di: Detik News
Polda Metro Telusuri Sumber Dana yang Mengalir ke Khilafatul Muslimin