Jokowi Keluarkan Peraturan Harga Bahan Pangan
19 Juni 2015Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres itu bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang di pasaran.
"Dengan keluarnya Perpres ini, Presiden Joko Widodo berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera," kata Ketua Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki hari Kamis (18/06) di Jakarta.
Teten menjelaskan, Perpres itu melarang penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi situasi kelangkaan barang, gejolak harga atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Bahan pangan dan barang-barang penting
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres ini, adalah barang hasil pertanian seperti beras, kedelai, cabai dan bawang merah. Kebutuhan pokok juga mencakup hasil industri seperti gula, minyak goreng, tepung terigu, dan hasil peternakan dan perikanan, termasuk daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar dan lain-lain.
Tapi tidak hanya bahan pangan yang harganya diawasi, melainkan juga barang-barang penting seperti pupuk, gas elpiji 3 kilogram, semen dan besi baja. Peraturan Preisiden itu sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi tanggal 15 Juni lalu.
"Peraturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan harga khusus menjelang, pada, atau setelah libur keagamaan atau selama periode volatilitas harga, " kata Teten kepada wartawan.
Inflasi melaju
Tingkat harga pangan memang merangkak naik dan mendorong tingkat inflasi di Indonesia mencapai 7,15 persen apda bulan Mei lalu, angka inflasi tertinggi selama lima bulan terakhir. Angka inflasi di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingan negara-negara tetangga lain di Asia Tenggara.
Dengan peraturan yang baru, pemerintah ingin membatasi lonjakan harga barang makanan dan kebutuhan pokok, yang biasanya bergerak naik selama bulan puasa Ramahan.
Sebelumnya, Bank Indonesia menetapkan bahwa tingkat suku bunga acuan tidak berubah, yaitu 7,50 persen.
"Tujuannya adalah baik, yaitu untuk memastikan stabilitas harga. Tetapi untuk kalangan industri, ini sebenarnya merupakan intervensi (pasar), " kata Eric Sugandi, ekonom dari Standard Chartered.
"Terutama orang miskin, mungkin senang dengan itu, tapi kami harus memperhatikan efektivitas,"tambahnya. "Yang rugi adalah pedagang dan pelaku industri."
Perusahaan semen dan makanan yang mungkin akan terpengaruh oleh pembatasan harga itu termasuk PT Semen Indonesia Tbk, PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk, PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk dan Cargill.
hp/rn (rtr)