Jokowi Menandatangani Keppres Amnesti Baiq Nuril
29 Juli 2019Sebelumnya, Baiq Nuril divonis Mahkamah Agung telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam pidana penjara serta denda, dalam kasus yang dihadapi olehnya.
Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin, 29 Juli 2019, pagi, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/07).
Baiq Nuril dianggap bersalah "mendistribusikan" konten yang mengandung pelanggaran keasusilaan. Padahal menurut Komnas Perempuan, korban hanya melaporkan rekaman pelecehan verbal yang diungkapkan pelaku ke Dinas Pendidikan kota Mataram dan DPRD Nusa Tenggara Barat.
Siap bertemu
Jokowi mengatakan, dirinya tidak berkeberatan apabila Baiq ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” tandasnya.
Jokowi pada November 2018 memang telah menyatakan siap mendukung Baiq Nuril untuk mencari keadilan dalam kasus yang menimpanya.
Sebelumnya, Kamis (25/07) DPR juga telah secara resmi menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril.
ae/ml (BPMI Setpres)