Jokowi: Revisi UU KPK Jangan Ganggu Independensi KPK
11 September 2019Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari draf revisi UU KPK. Jokowi akan mempelajari isi DIM tersebut sebelum kemudian bersikap terkait surat presiden (supres) ke DPR soal revisi UU KPK.
"Jadi baru saya terima DIM nya tadi. Baru saya pelajari hari ini. Pelajari dulu. Secepat-cepatnya. Kita ini baru melihat DIM nya dulu. Nanti kalau surpres kita kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," ujar Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/09).
Setelah mempelajari isi DIM Revisi UU KPK, Jokowi segera memberi tahu soal penerbitan surat presiden (surpres) untuk menugaskan perwakilan pemerintah membahas bersama DPR. Jokowi belum bisa berkomentar banyak soal poin-poin pasal yang akan direvisi, termasuk soal SP3.
"Saya ingin melihat dulu DIM nya. Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana. Maka saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan," ujar Jokowi.
"Kenapa ini iya, kenapa ini tidak karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju dalam DIM nya," imbuhnya.
Jokowi enggan berspekulasi apakah pembahasan revisi UU KPK selesai di periode ini. "Itu urusan DPR," tegasnya.
(Ed: ck/ts)
Baca selengkapnya artikel dari (detikNews):
Sudah Terima DIM Revisi UU KPK, Jokowi: Jangan Ada Pembatasan Tak Perlu
Capim KPK Nawawi Setuju Revisi UU KPK soal SP3
Nawawi Ungkap Nasir Djamil Minta Keterangan Bersih Diri untuk Rekannya